PENGAWASAN DAN PEMBINAAN TERHADAP PENGGUNAAN BAHAN KIMIA BERBAHAYA UNTUK INDUSTRI TAHU DI KOTA BANDAR LAMPUNG

0812011210, M. Ferdian Syahputra (2012) PENGAWASAN DAN PEMBINAAN TERHADAP PENGGUNAAN BAHAN KIMIA BERBAHAYA UNTUK INDUSTRI TAHU DI KOTA BANDAR LAMPUNG. Digital Library.

[img]
Preview
File PDF
abstrak.pdf

Download (19Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB I.pdf

Download (97Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB II.pdf

Download (183Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB III.pdf

Download (93Kb) | Preview
[img] File PDF
BAB IV.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (155Kb)
[img]
Preview
File PDF
BAB V.pdf

Download (72Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
cover.pdf

Download (43Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
Daftar Isi.pdf

Download (10Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
Daftar Pustaka.pdf

Download (16Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Abstrak Bahan kimia berbahaya misalnya formalin, masih digunakan untuk campuran dalam pembuatan tahu, padahal telah ada larangan bagi pelaku usaha atau produsen makanan menggunakan bahan kimia berbahaya dalam produknya, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan. Berdasarkan hal ini, peneliti tertarik untuk mengadakan penelitian dengan permasalahan sebagai berikut: a) Bagaimanakah pengawasan dan pembinaan terhadap penggunaan bahan kimia berbahaya untuk industri tahu di Kota Bandar Lampung? b) Apakah faktor penghambat dalam pengawasan dan pembinaan terhadap penggunaan bahan kimia berbahaya untuk industri tahu di Kota Bandar Lampung? Pendekatan masalah dalam penelitian ini dilakukan dengan pendekatan normatif dan pendekatan empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembinaan dan pengawasan terhadap penggunaan bahan berbahaya untuk industri tahu di Bandar Lampung merupakan kewenangan dari Balai Besar POM, Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan dan Dinas Kesehatan. Balai Besar POM melaksanakan pengawasan terhadap penggunaan bahan kimia berbahaya pada industri tahu dengan cara pemantauan di pasar-pasar dan pedagang yang menjual tahu. Pengawasan oleh Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan dilakukan dengan pemantauan di lokasi pembuatan tahu dan di pasar, sedangkan pembinaan yang dilakukan ialah pembinaan produksi tahu berstandar. Pengawasan oleh Dinas Kesehatan adalah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah apotek yang mendistribusikan bahan kimia dan menerbitkan pula Sertifikasi Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), namun untuk industri tahu tidak diwajibkan untuk mempunyai sertifikat PIRT. Hambatan dalam pengawasan dan pembinaan terhadap penggunaan bahan kimia berbahaya untuk industri tahu di Kota Bandar Lampung adalah ketersediaan dana operasional dan pemuktahiran data produsen tahu yang tidak dilakukan secara berkala. Kata kunci: pengawasan, pembinaan, bahan kimia, tahu Abstract The hazardous chemical material such as formalin is still used for producing tofu, even though there is a restriction for food producers who use hazardous materials in their products as regulated in Law number 8 in 1999 about consumer protection, Law number 36 in 2009 about health, and Law number 7 in 1996 about food. Based on this background, the researcher is interested to conduct a research with the following problems: a) how do the monitoring and coaching to the use of hazardous chemical material in tofu industry in Bandar Lampung? b) what are inhibiting factors in monitoring and coaching to the use of hazardous chemical material in tofu industry in Bandar Lampung? This research uses normative and empirical approaches. The results show that the monitoring and coaching to the use of hazardous material in tofu industry in Bandar Lampung is the authority of Drug and Food Monitoring Office; Cooperative, Small and Middle Business, Industry and Trading Office; and Health Office. The Drug and Food Monitoring Office conducts monitoring to the use of hazardous chemical material in tofu industry by observing markets and vendors selling tofu. The monitoring from Cooperative, Small and Middle Business, Industry and Trading Office is conducted by observing the tofu production sites and in markets, while coaching is conducted by giving standardized tofu coaching. The monitoring of Health Office is conducted by examining some apothecaries distributing chemical materials and issuing Certificate of Home Industry Food Product (or PIRT), but the tofu industry is not obliged to have PIRT certificate. Inhibiting factors in monitoring and coaching the use of hazardous chemical material in tofu industry in Bandar Lampung is the availability of operational budget and updates of tofu producers that is not updated periodically. Keywords: monitoring, coaching, chemical material, tofu

Jenis Karya Akhir: Artikel
Subyek:
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: IC-STAR . 2015
Date Deposited: 06 Aug 2015 03:32
Terakhir diubah: 06 Aug 2015 03:32
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/11500

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir