0812011253, Ratih Rohmanita (2012) ASPEK HUKUM PENGOBATAN AKUPUNTUR DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN. Digital Library.
|
File PDF
ABSTRAK.pdf Download (610Kb) | Preview |
|
|
File PDF
BAB I.pdf Download (2706Kb) | Preview |
|
|
File PDF
BAB III.pdf Download (1702Kb) | Preview |
|
|
File PDF
BAB II.pdf Download (11Mb) | Preview |
|
File PDF
BAB IV.pdf Restricted to Hanya pengguna terdaftar Download (5Mb) |
||
|
File PDF
BAB V.pdf Download (682Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Abstrak Pengobatan tradisional merupakan salah satu upaya pengobatan dan atau keperawatan cara lain di luar ilmu kedokteran dan atau di luar keperawatan, sebagai upaya peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan atau pemulihan kesehatan (rehabilitatif). Sebagai contoh pengobatan tradisional adalah akupuntur. Kesalahan ataupun kelalaian yang dilakukan seorang akupunturis dapat berakibat fatal baik terhadap badan maupun jiwa pasiennya, dan hal ini tentu saja sangat merugikan bagi pihak pasien, oleh karena itu pasien memerlukan perlindungan hukum untuk melindungi hak-haknya. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah apa yang menjadi hak dan kewajiban akupunturis dan pasien dalam pengobatan akupuntur, serta bagaimana akibat hukum apabila terjadinya malpraktek pengobatan akupuntur terhadap pasien dan penyelesaiannya?. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif terapan dengan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan masalah yang digunakan yaitu normatif yuridis. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Metode pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka, dan wawancara. Metode pengolahan data dilakukan dengan pemeriksaan data, penandaan data, rekonstruksi data, dan sistematisasi data. Analisis data dilakukan dengan analisis data kualitatif dengan diterjemahkan kedalam berbagai kalimat agar mudah dimengerti. Hak dan kewajiban pokok akupunturis pada saat terapi pengobatan akupuntur adalah bekerja sesuai dengan keahlian dan keterampilan yang dimilikinya, sesuai dengan kode etik akupunturis dan sumpah/janji akupunturis serta berusaha untuk meringankan sakit pasien, sedangkan hak dan kewajiban pasien adalah memberikan informasi yang lengkap dan jelas tentang sakit yang diderita kepada akupunturis dan menaati semua anjuran dari akupunturis agar mencapai hasil yang diinginkan. Bila terjadi suatu kesalahan atau malpraktek akan menimbulkan akibat hukum yaitu dengan dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha, 3 sanksi perdata berupa ganti kerugian dan sanksi pidana berupa penjatuhan hukuman pidana sesuai ketentuan pidana yang berlaku. Penyelesaian hukumnya adalah secara damai atau kekeluargaan, yang biasanya dalam bentuk pengobatan ulang dengan tanpa dikenakan biaya lagi. Kata kunci: Pengobatan akupuntur, Malpraktek, Perlindungan hukum.
Jenis Karya Akhir: | Artikel |
---|---|
Subyek: | |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
Pengguna Deposit: | IC-STAR . 2015 |
Date Deposited: | 07 Aug 2015 03:07 |
Terakhir diubah: | 07 Aug 2015 03:07 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/11511 |
Actions (login required)
Lihat Karya Akhir |