0852011153, Muhammad Heriza (2012) EKSISTENSI KOMISI INFORMASI PUBLIK DITINJAU BERDASARKAN ASAS KETERBUKAAN DAN ASAS EFEKTIVITAS. Digital Library.
|
File PDF
1. COVER HARD.pdf Download (19Kb) | Preview |
|
|
File PDF
2. ABSTRAK.pdf Download (22Kb) | Preview |
|
|
File PDF
3. COVER DALAM.pdf Download (20Kb) | Preview |
|
|
File PDF
5. MENGESAHKAN.pdf Download (6Kb) | Preview |
|
|
File PDF
4. PERSETUJUAN.pdf Download (6Kb) | Preview |
|
|
File PDF
6. RIWAYAT HIDUP.pdf Download (15Kb) | Preview |
|
|
File PDF
7. PERSEMBAHAN.pdf Download (31Kb) | Preview |
|
|
File PDF
8. MOTTO.pdf Download (30Kb) | Preview |
|
|
File PDF
9. SANWACANA.pdf Download (14Kb) | Preview |
|
|
File PDF
10. Daftar isi jadi.pdf Download (13Kb) | Preview |
|
|
File PDF
11. Bab 1 jadi.pdf Download (37Kb) | Preview |
|
|
File PDF
12. Bab 2 jadi.pdf Download (71Kb) | Preview |
|
|
File PDF
13. Bab 3 jadi.pdf Download (25Kb) | Preview |
|
File PDF
14. Bab 4 jadi.pdf Restricted to Hanya pengguna terdaftar Download (116Kb) |
||
|
File PDF
15. Bab 5 jadi.pdf Download (28Kb) | Preview |
|
|
File PDF
16. Daftar Pustaka jadi.pdf Download (11Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Abstrak Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik merupakan rezim hukum baru yang mengusung prinsip transparansi dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara. Pengaturan tersebut diperlukan agar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Keterbukaan informasi sejalan dengan salah satu pilar reformasi yakni transparansi. Secara komprehensif Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) mengatur mengenai kewajiban badan publik negara dan badan publik non negara untuk memberikan pelayanan informasi yang terbuka, transparan dan bertanggung jawab kepada masyarakat. Komisi Informasi (KI) pun dibentuk sebagai lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi. Dalam pelaksanaan keterbukaan Informasi Publik, seluruh jajaran pejabat publik harus menjadi lebih transparan, bertanggung jawab, dan berorientasi pada pelayanan rakyat yang sebaik-baiknya. Dengan demikian pelaksanaan keterbukaan Informasi Publik diharapkan dapat mendorong penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara menjadi lebih demokratis. Dengan adanya Undang-Undang No.14 Tahun 2008 (Keterbukaan Informasi Publik) ini supaya agar meminalisir adanya penyimpangan-penyimpangan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dan berharap kepada masyarakat dapat menggunakan haknya untuk menjadi pemohon informasi, sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam pembangunan demi terwujudnya Pemerintahan yang baik (good goverment) dan Pejabat publik diharapkan segera mematuhi dan menghormati Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Informasi tersebut digunakan sebagai satu media untuk menambah, mengembangkan, meningkatkan demokratisasi dalam kehidupan kita, dan kebebasan untuk mendapatkan informasi itu pula harus direspon oleh penyelenggara kekuasaan didaerah dimana harus disadari oleh semua orang bahwa kebebasan mendapatkan informasi itu adalah hak setiap anggota masyarakat yang harus wajib dipenuhi.
Jenis Karya Akhir: | Artikel |
---|---|
Subyek: | |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
Pengguna Deposit: | IC-STAR . 2015 |
Date Deposited: | 14 Aug 2015 03:46 |
Terakhir diubah: | 14 Aug 2015 03:46 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/11529 |
Actions (login required)
Lihat Karya Akhir |