PENANAMAN MODAL ASING DI INDONESIA (STUDI KOMPARATIF TERHADAP UNDANG-UNDANG NOMOR 78 TAHUN 1958 , UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1967 DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2007)

0852011171, RAHANDINI WORO PATITIS (2012) PENANAMAN MODAL ASING DI INDONESIA (STUDI KOMPARATIF TERHADAP UNDANG-UNDANG NOMOR 78 TAHUN 1958 , UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1967 DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2007). Digital Library.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (12Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB I.pdf

Download (118Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB II.pdf

Download (245Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB III.pdf

Download (106Kb) | Preview
[img] File PDF
BAB IV.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (197Kb)
[img]
Preview
File PDF
BAB V.pdf

Download (70Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
Cover.pdf

Download (50Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
DaftarPustaka.pdf

Download (17Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
Lembar Pengesahan.pdf

Download (112Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Abstrak Indonesia membutuhkan dana yang besar guna melaksanakan pembangunan nasional. Kebutuhan dana yang besar tersebut diperlukan guna mengejar ketertinggalan pembangunan dari negara-negara maju baik yang ada di kawasan regional maupun kawasan global. Permasalahan dalam penelitian ini adalah mengenai pengaturan penanaman modal berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 78 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 dan UndangUndang Nomor 25 Tahun 2007. Ruang lingkupnya meliputi, dasar ditetapkannya, hak dan kewajiban bagi para penanam modal, fasilitas yang didapatkan oleh penanam modal, serta pengaturan hak atas tanah dalam dalam Undang-Undang Nomor 78 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 dan UndangUndang Nomor 25 Tahun 2007. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan normatif. Pendekatan normatif adalah suatu pendekatan yang dilakukan dimana pengumpulan dan penyajian data dilakukan dengan mempelajari dan menelaah konsep-konsep dan teori-teori serta peraturan-peraturan secara kepustakaan yang berkaitan dengan pokok bahasan penulisan skripsi ini. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa dasar ditetapkannya Undang-Undang Nomor 78 Tahun 1958 adalah untuk mempercepat pembangunan ekonomi Indonesia serta memperbesar produksi nasional guna mempertinggi tingkatan penghidupan rakyat, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 adalah untuk memenuhi kebutuhan akan modal guna pembangunan nasional dan menghindarkan keragu-raguan pihak modal asing, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 adalah untuk kebutuhan percepatan perkembangan perekonomian dan pembangunan hokum nasional, khususnya di bidang penanaman modal. Hak dan kewajiban bagi penanam modal baru diatur selengkapnya dalam Undang-Undang Rahandini Woro Patitis ii Nomor 25 Tahun 2007. Ketentuan mengenai fasilitas penanaman modal, baru diatur pada tahun 2007 yaitu di dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007. Undang-Undang Nomor 78 Tahun 1958 mengatur ketentuan hak atas tanah yang berkaitan dengan penanaman modal asing tunduk pada peraturan perundangundangan ini. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 menjelaskan bahwa untuk keperluan hak atas tanah bagi perusahaan modal asing dapat diberlakukan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 menjelaskan bahwa ketentuan mengenai hak atas tanah dalam kaitannya dengan penanaman modal tunduk pada peraturan perundang-undangan ini saja. Namun setelah adanya Judicial Review oleh MK, maka segala peraturah hak atas tanah dikembalikan pada UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria (UUPA). Kata kunci : Penanaman modal, Undang-Undang Penanaman Modal

Jenis Karya Akhir: Artikel
Subyek:
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: IC-STAR . 2015
Date Deposited: 14 Aug 2015 03:46
Terakhir diubah: 14 Aug 2015 03:46
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/11530

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir