PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN SALAH TANGKAP DALAM PERKARA PIDANA (Studi Putusan No: 191/Pid.B(A)/2011/PN.Tk)

Arsah, 1112011058 (2015) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN SALAH TANGKAP DALAM PERKARA PIDANA (Studi Putusan No: 191/Pid.B(A)/2011/PN.Tk). Fakultas Hukum, Universitas Lampung.

[img]
Preview
FIle PDF
ABSTRAK.pdf

Download (21Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
CAVER DALAM.pdf

Download (23Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
CAVER LUAR.pdf

Download (22Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
LEMBAR PENGESAHAN.pdf

Download (341Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
LEMBAR PERSETUJUAN.pdf

Download (338Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
MOTO.pdf

Download (95Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
PERSEMBAHAN.pdf

Download (28Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
RIWAYAT HIDUP.pdf

Download (13Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
SANWACANA.pdf

Download (13Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
DAFTAR ISI.pdf

Download (8Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
BAB I.pdf

Download (193Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
BAB II.pdf

Download (316Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
BAB III.pdf

Download (184Kb) | Preview
[img] FIle PDF
BAB IV.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (218Kb)
[img]
Preview
FIle PDF
BAB V.pdf

Download (84Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (10Kb) | Preview

Abstrak

ABSTRAK Penangkapan yang dilakukan penyidik adalah suatu bentuk wewenang istimewa yang diberikan oleh undang-undang dengan tujuan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan. Namun realitanya proses penangkapan yang dilakukan penyidik terhadap tersangka yang diduga kuat telah melakukan suatu tindak pidana bisa jadi mengalami kekeliruan atau kesalahan-kesalahan sehingga mengakibatkan salah tangkap. Kasus salah tangkap bahkan dapat terjadi pada anak sebagai korban salah tangkap dalam perkara pidana. Skripsi ini akan membahas beberapa masalah yakni: (1) Bagaimanakah perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban salah tangkap dalam perkara pidana (2) Apakah yang menjadi faktor penghambat dalam perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban salah tangkap dalam perkara pidana. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Responden penelitian terdiri dari Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang, Advokat Lembaga Bantuan Hukum Bandar Lampung, dan Akademisi Fakultas Hukum Universitas Lampung bagian hukum pidana. Prosedur pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat disimpulkan bahwa (1) Perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban salah tangkap dalam sistem peradilan pidana Indonesia baru diatur secara umum belum mendapat perlindungan hukum secara khusus terhadap anak sebagai korban salah tangkap di dalam hukum perlindungan anak. Perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban salah tangkap tersebut yaitu melalui upaya hukum praperadilan diatur dalam Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, ganti kerugian diatur dalam Pasal 95 Ayat 1, 2, 3 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dan rehabilitasi diatur dalam Pasal 97 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. (2) Faktor Penghambat dalam perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban salah tangkap dalam perkara pidana adalah terjadinya human error pada penegak hukum yang tidak profesional dalam menjalankan tugas dan wewenangnya sehingga timbul korban salah tangkap; Aturan hukum yang terbatas Arsah mengenai sanksi terhadap pelaku salah tangkap; dan Masyarakat awam pada umumnya tidak memiliki pengetahuan dan kurang memahami mengenai perlindungan hukum korban salah tangkap. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, maka saran penulis adalah hendaknya bagi penyidik khususnya aparat kepolisian sebagai pelindung, pengayom, penjaga tertib masyarakat harus benar-benar profesional dalam melakukan prosedur penangkapan, penahanan, serta kekeliruan penerapan hukum terhadap pelaku, benar-benar sesuai dengan prosedur aturan yang berlaku, jangan sampai gegabah menangkap seseorang khususnya anak sebagai korban salah tangkap dalam perkara pidana. Perlu upaya hukum yang dapat dilakukan oleh seorang tersangka yang ternyata merupakan korban terjadinya salah tangkap, maka ia dapat mengajukan upaya hukum berupa upaya pra peradilan. Sebaiknya tersangka tidak dipersulit dalam mengajukan upaya hukum dalam praktek dilapangan. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Anak, Korban, Salah Tangkap

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: > KZ Law of Nations
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 5043004 . Digilib
Date Deposited: 24 Aug 2015 07:15
Terakhir diubah: 24 Aug 2015 07:15
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/11917

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir