PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK DARI BAHAYA MAINAN ANAK-ANAK DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

YULIANA QOMARIAH, 1112011383 (2015) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK DARI BAHAYA MAINAN ANAK-ANAK DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN. FAKULTAS MATEMATIKA DAN ILMU PENGETAHUAN ALAM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
Text
ABSTRAK.pdf

Download (18kB) | Preview
[img]
Preview
Text
COVER DALAM.pdf

Download (26kB) | Preview
[img]
Preview
Text
COVER LUAR.pdf

Download (19kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (17kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR TABEL.pdf

Download (7kB) | Preview
[img]
Preview
Text
HALAMAN PERSEMBAHAN.pdf

Download (21kB) | Preview
[img]
Preview
Text
HALAMAN PERSETUJUAN.pdf

Download (127kB) | Preview
[img]
Preview
Text
MOTO.pdf

Download (13kB) | Preview
[img]
Preview
Text
HALAMAN PENGESAHAN.pdf

Download (101kB) | Preview
[img]
Preview
Text
RIWAYAT HIDUP.pdf

Download (27kB) | Preview
[img]
Preview
Text
SANWANCANA.pdf

Download (33kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (36kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB II.pdf

Download (69kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB III.pdf

Download (114kB) | Preview
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (157kB)
[img]
Preview
Text
BAB V.pdf

Download (19kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (22kB) | Preview

Abstract

Permainan (games) merupakan aktivitas rekreasi dengan tujuan bersenang-senang ,mengisi waktu luang, atau berolahraga ringan. Permainan biasanya dilakukan sendiri atau bersama-sama (kelompok). Modernisasi telah membuat permainan berkembang pesat dengan jenis-jenis yang semakin variatif, hingga permainan tradisional kini telahtersingkir. Semakin canggihnya mainan tersebut tidak menutup kemungkinan memiliki potensi bahaya baru bagi keselamatan dan kesehatan anak-anak. Produk mainan yang membahayakan contohnya adalahproduk yang mengandung timbal (plumbum). Berkaitan dengan hal tersebut, permasalahan dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah pengawasan terhadap peredaran mainan anak-anak yang membahayakan?, (2) Bagaimanakah tanggungjawab pelaku usaha/produsen mainan anak-anak terhadap kerugian yang dialami oleh konsumen?, dan (3) Upaya hukum apa yang dapat dilakukan atas kerugian yang ditimbulkan akibat dari mainan anak-anak yang membahayakan?. Penelitian iniadalah penelitian hukum empiris dengan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan normatif-terapan. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Data primer didapat melalui wawancara dengan Ketua Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Bandar Lampung dan kuisioner yang dibagikan kepada Ibu-ibu yang memiliki anak usia 0-10 Tahun, yaitu di desa Muhajirun, Natar, Lampung Selatan. Sedangkan data sekunder terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Pengumpulan data melalui studi pustaka, wawancara, dankuisioner. Pengolahan data dilakukan dengan cara pemeriksaan data, penandaan data, rekonstruksi data, dan sistematisasi data. Selanjutnya, data dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemerintah, masyarakat, dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat bertanggungjawab atas pengawasan terhadap peredaran mainan anak-anak yang membahayakan. Adapun tanggungjawab pelaku usaha/produsen terhadap kerugian yang dialami oleh konsumen dapat berupa tuntutan pengembalian barang, penukaran barang yang lebih baik mutunya, dan menuntut kembali harga pembelian. Dan upaya hukum yang dapat dilakukan konsumen atas kerugian yang ditimbulkan akibat dari mainan anak-anak yang membahayakan dapat melalui 2 (dua) pilihan yaitu melalui jalur pengadilan dan di luar pengadilan. Dalam hal ini, BPSK Kota Bandar Lampung sebagai mediator membantu menyelesaikan permasalahan yang terjadi antara konsumen dengan pelaku usaha/produsen di luar pengadilan. Kendati pun aturan yang mengatur tentang perlindungan hukum terhadap anak dari bahaya mainan anak-anak ini sudah ada, seperti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Anak, Bahaya Mainan.

Item Type: Other
Subjects: Hukum Pidana > KZ Law of Nations
Divisions: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Depositing User: 5844351 . Digilib
Date Deposited: 27 Aug 2015 06:59
Last Modified: 27 Aug 2015 06:59
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/11937

Actions (login required)

View Item View Item