PELAKSANAAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) DI PT. GHALAZ SUKSES PERKASA

YOGI FEBRIAN PUTRA, 1012011299 (2015) PELAKSANAAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) DI PT. GHALAZ SUKSES PERKASA. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
Text
ABSTRAK.pdf

Download (11Kb) | Preview
[img]
Preview
Text
COVER DALAM.pdf

Download (13Kb) | Preview
[img]
Preview
Text
COVER LUAR.pdf

Download (28Kb) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (15Kb) | Preview
[img]
Preview
Text
LEMBAR PERSETUJUAN.pdf

Download (482Kb) | Preview
[img]
Preview
Text
LEMBAR PENGESAHAN.pdf

Download (339Kb) | Preview
[img]
Preview
Text
LEMBAR PERNYATAAN.pdf

Download (304Kb) | Preview
[img]
Preview
Text
PERSEMBAHAN.pdf

Download (13Kb) | Preview
[img]
Preview
Text
MOTO.pdf

Download (133Kb) | Preview
[img]
Preview
Text
RIWAYAT HIDUP.pdf

Download (20Kb) | Preview
[img]
Preview
Text
SANWACANA.pdf

Download (16Kb) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (32Kb) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB II.pdf

Download (61Kb) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB III.pdf

Download (21Kb) | Preview
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (142Kb)
[img]
Preview
Text
BAB V.pdf

Download (18Kb) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (20Kb) | Preview

Abstrak

abstrak indonesia Peraturan pemutusan hubungan ketenagakerjaan dimuat dalam Undang-undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-undang No 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: Bagaimana pelaksanaan pemutusan hubungan kerja (PHK) di PT. Ghalaz Sukses Perkasa ? dan Faktor apakah yang menjadi penyebab terjadinya pemutusan hubungan kerja di PT. Ghalaz Sukses Perkasa ? Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini dilakukan dengan dua cara yaitu pendekatan masalah normatif dan empiris. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan. Datanya selanjutnya dianalisis secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan: (1) Pelaksanaan pemutusan hubungan kerja (PHK) pada peraturan perusahaan PT.Ghalaz Sukses Perkasa tercantum dalam Bab X pasal 58 sampai pasal 61. Di dalam peraturan tersebut terdapat 2 macam pemutusan hubungan kerja (PHK), yaitu Permintaan sendiri dan Didiskualifikasikan mengundurkan diri dan pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh perusahaan. Kompensasi yang didapatkan karyawan akibat pemutusan hubungan kerja (PHK) adalah pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kera dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima. (2) Faktor yang menjadi penyebab terjadinya pemutusan hubungan kerja di PT. Ghalaz Sukses Perkasa 4 hal, yaitu: Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karenaalasankesehatan, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena mencapai usia pensiun, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena pekerja meninggal dunia, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena kelebihan tenaga kerja. Saran dalam penelitian ini adalah : Suatu perusahaan hendaknya dalam pelaksanaan pemutusan hubungan kerja (PHK) harus sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia agar tidak ada pihak-pihak yang merasa dirugikan. Kata Kunci: Pelaksanaan, Pemutusan Hubungan Kerja, PT Ghalaz Sukses Perkasa.

Tipe Karya Ilmiah: Skripsi
Subyek: A General Works = Karya Karya Umum
A General Works = Karya Karya Umum > Karya Karya Umum = 000
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Depositing User: 9520944 . Digilib
Date Deposited: 16 Mar 2022 01:36
Last Modified: 16 Mar 2022 01:36
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/11955

Actions (login required)

View Item View Item