PENGELOLAAN HAK ULAYAT ATAS TANAH DI MASYARAKAT HUKUM ADAT PEPADUN KABUPATEN LAMPUNG UTARA

LADY USA SIMPATI, 1112011204 (2015) PENGELOLAAN HAK ULAYAT ATAS TANAH DI MASYARAKAT HUKUM ADAT PEPADUN KABUPATEN LAMPUNG UTARA. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
Text
ABSTRACT.pdf

Download (8kB) | Preview
[img]
Preview
Text
ABSTRAK.pdf

Download (8kB) | Preview
[img]
Preview
Text
COVER DALAM.pdf

Download (115kB) | Preview
[img]
Preview
Text
COVER LUAR.pdf

Download (115kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (8kB) | Preview
[img]
Preview
Text
LEMBAR PENGESAHAN.pdf

Download (226kB) | Preview
[img]
Preview
Text
LEMBAR PERSETUJUAN.pdf

Download (238kB) | Preview
[img]
Preview
Text
MOTO.pdf

Download (12kB) | Preview
[img]
Preview
Text
PERSEMBAHAN.pdf

Download (12kB) | Preview
[img]
Preview
Text
RIWAYAT HIDUP.pdf

Download (22kB) | Preview
[img]
Preview
Text
SANWACANA.pdf

Download (22kB) | Preview
[img]
Preview
Text
SANWACANA.pdf

Download (164kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (242kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB II.pdf

Download (413kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB III.pdf

Download (162kB) | Preview
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (149kB)
[img]
Preview
Text
BAB V.pdf

Download (92kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (13kB) | Preview

Abstract

ABSTRAK INDONESIA Negara indonesia keberadaan tanahnya memiliki fungsi bagi kemakmuran dan kesejahteraan rakyatnya. Harta kekayaan masyarakat adat ialah tanah ulayat. Kedudukan hak ulayat diatur dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 amandemen ke IV, dan dipertegaas Pasal 3 UU No 5/1960 tentang UUPA, bahwa hak ulayat dan hak-hak yang serupa itu dari masyarakat-masyarakat hukum adat, sepanjang menurut kenyataannya masih ada, harus sedemikian rupa sehingga sesuai dengan kepentingan nasional dan negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa serta tidak boleh bertentangan dengan undang-undang dan peraturan-peraturan lain yang lebih tinggi. Secara konstitusional, jaminan hukum adat bagi keberlangsungan kehidupan masyarakat adat serta keberadaannya selalu dipertanyakan. Batas wilayah hak ulayat masyarakat adat pepadun secara teritorial tidak dapat ditentukan pasti dan tanah sebagai hak ekonomi setiap orang atau badan hukum menimbulkan konflik maupun sengketa tanah ulayat, contohnya di masyarakat adat Desa Negara Tulang Bawang. Permasalahan yang diteliti adalah Bagaimanakah pengaturan hukum pengelolaan hak ulayat atas tanah di masyarakat hukum adat Pepadun Kabupaten Lampung Utara dan Siapa sajakah yang berwenang dalam pengelolaan hak ulayat atas tanah dimasyarakat hukum adat Pepadun Kabupaten Lampung Utara. Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Data sekunder berasal dari peraturan perundang-undangan dan literatur, sedangkan data primer diperoleh dari studi lapangan melalui wawancara. Data diolah dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian bahwa pengelolaan tanah ulayat masyarakat adat Desa Negara Tulang Bawang masih hidup dan dikelola oleh masyarakat adatnya. Tanah ulayat masyarakat hukum adat Desa Negara Tulang Bawang belum ada dasar hukum dari pemerintah setempat untuk pengelolaannya. Sehingga bagaimana pengelolaan terhadap tanah ulayat masyarakat hukum adat belum dan masih menggunakan pemegang adat tertinggi di desa dengan dasar peraturan perundang-undangan. Diharapkan agar pemerintah melakukan program pendaftaran tanah ulayat untuk melindungi hak-hak ulayat dari masyarakat hukum adat dan memberikan aturan tentang bagaimana pengelolaannya melalui perda. Kata Kunci : Pengelolaan, Hak Ulayat, Tanah Ulayat.

Item Type: Other
Subjects: J Political Science > JC Political theory
Hukum Pidana > KZ Law of Nations
Divisions: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Depositing User: 2994147 . Digilib
Date Deposited: 25 Aug 2015 06:41
Last Modified: 25 Aug 2015 06:41
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/11959

Actions (login required)

View Item View Item