Jandrikardo Sitanggang, 1112011191 (2015) TINJAUAN YURIDIS PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA PENERBITAN FAKTUR PAJAK FIKTIF SECARA BERLANJUT (Studi Putusan Nomor 143/Pid.B/2012/PN.TK). Fakultas Hukum, Universitas Lampung.
|
File PDF
ABSTRAK.pdf Download (7Kb) | Preview |
|
|
File PDF
COVER DALAM.pdf Download (22Kb) | Preview |
|
|
File PDF
COVER LUAR.pdf Download (31Kb) | Preview |
|
|
File PDF
LEMBAR PERSETUJUAN.pdf Download (862Kb) | Preview |
|
|
File PDF
LEMBAR PENGESAHAN.pdf Download (867Kb) | Preview |
|
|
File PDF
DAFTAR ISI.pdf Download (8Kb) | Preview |
|
|
File PDF
MOTO.pdf Download (12Kb) | Preview |
|
|
File PDF
PERSEMBAHAN.pdf Download (5Kb) | Preview |
|
|
File PDF
RIWAYAT HIDUP.pdf Download (11Kb) | Preview |
|
|
File PDF
SANWACANA.pdf Download (25Kb) | Preview |
|
|
File PDF
BAB I.pdf Download (145Kb) | Preview |
|
|
File PDF
BAB II.pdf Download (139Kb) | Preview |
|
|
File PDF
BAB III.pdf Download (70Kb) | Preview |
|
File PDF
BAB IV.pdf Restricted to Hanya pengguna terdaftar Download (178Kb) |
||
|
File PDF
BAB V.pdf Download (89Kb) | Preview |
|
|
File PDF
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (16Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
ABSTRAK Berkembangnya bidang perpajakan dalam masyarakat, mempunyai peranan yang sangat penting sebagai salah satu sumber pendapatan Negara terbesar, namun disisi lain kewajiban pajak juga rentan terhadap berbagai tindak pidana, salah satunya adalah pemalsuan faktur pajak, dalam melakukan tindak pidana tersebut seringkali ditemui unsure perbuatan berlanjut. Penerapan pidana terhadap pelaku perbuatan berlanjut memiliki system pemidanaan yang telah diatur dalam pasal 64 KUHP. Adapun permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah pertanggung jawaban pidana pelaku tindak pidana penerbitan faktur pajak fiktif secara berlanjut dalam perkara nomor 143/Pid.B/2012/PN.TK ? dan apakah yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana penerbitan pajak fiktif secara berlanjut dalam perkara nomnor 143/Pid.B/2012/PN.TK Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Data diperoleh dengan cara wawancara menggunakan pedoman tertulis terhadap responden yang telah ditentukan. Penelitian dilakukan di wilayah hokum pengadilan negeri kelas IA Tanjung Karang. Hasil penelitian dan pembahasan disimpulkan bahwa pertanggung jawaban pidana terhadap pelaku penerbitan faktur pajak fiktif secara berlanjut dalam perkara nomor 143/Pid.B/2012/ PN.TK pada dasarnya terletak pada adanya kesalahan dari pelaku yang meliputi kesengajaan dan kelalaian, selanjutnya perbuatan yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana harus bersifat melawan hokum serta dapat dibuktikan bahwa pelaku mampu bertanggung jawab dan tidak adanya alas an pemaaf, terhadap perbuatan berlanjut, maka dalam hal pertanggungjawaban pidana dapat diterapkan kepada terdakwa dengan mengacu pada ketentuan pasal 64 ayat 1 KUHP. Dasar pertimbangan hakim dalam penjatuhan pidana terhadap Jandrikardo Sitanggang pelaku tindak pidana penerbitan pajak fiktif secara berlanjut dalam perkara nomnor 143/Pid.B/2012/PN.TK. Diketahui bahwa secara garis besar dilakukan dengan cara, mempertimbangkan tingkat kesalahan yang telah dilakukan, pengaruh tindak pidana yang telah dilakukan, ancaman terhadap pasal yang didakwakan, system pemidanaan yang ditentukan dalam pasal yang dilanggar, hal yang meringankan dan hal yang memberatkan, serta fakta-fakta yang terungkap dipersidangan. Kata Kunci : Pertanggungjawaban Pidana , Perbuatan Berlanjut.
Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
---|---|
Subyek: | > KZ Law of Nations |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
Pengguna Deposit: | 1987151 . Digilib |
Date Deposited: | 24 Aug 2015 06:52 |
Terakhir diubah: | 24 Aug 2015 06:52 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/11961 |
Actions (login required)
Lihat Karya Akhir |