AFRIAN YUSRANDA, 1112011015 (2015) KEKUATAN PEMBUKTIAN SAKSI TESTIMONIUM DE AUDITU DALAM PERKARA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (Studi Putusan No. 306/Pid.B/2014/PN.Sdn). Fakultas Hukum, Universitas Lampung.
|
File PDF
1. ABSTRAK.pdf Download (85Kb) | Preview |
|
|
File PDF
2. COVER LUAR.pdf Download (103Kb) | Preview |
|
|
File PDF
3. COVER DALAM.pdf Download (105Kb) | Preview |
|
|
File PDF
4. HALAMAN PERSETUJUAN.pdf Download (223Kb) | Preview |
|
|
File PDF
5. HALAMAN PENGESAHAN.pdf Download (208Kb) | Preview |
|
|
File PDF
6. SURAT PERNYATAAN.pdf Download (238Kb) | Preview |
|
|
File PDF
7. RIWAYAT HIDUP.pdf Download (12Kb) | Preview |
|
|
File PDF
8. PERSEMBAHAN.pdf Download (81Kb) | Preview |
|
|
File PDF
9. MOTO.pdf Download (137Kb) | Preview |
|
|
File PDF
10. SANWACANA.pdf Download (62Kb) | Preview |
|
|
File PDF
11. DAFTAR ISI.pdf Download (12Kb) | Preview |
|
|
File PDF
1. BAB I.pdf Download (215Kb) | Preview |
|
|
File PDF
2. BAB II.pdf Download (230Kb) | Preview |
|
|
File PDF
3. BAB III .pdf Download (93Kb) | Preview |
|
File PDF
4. BAB IV.pdf Restricted to Hanya pengguna terdaftar Download (269Kb) |
||
|
File PDF
5. BAB V.pdf Download (89Kb) | Preview |
|
|
File PDF
6. DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (79Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
abstrak indonesia Penggunaan keterangan saksi testimonium de auditu dalam perkara Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) dianggap tidak sesuai dengan undang-undang karena merujuk pada makna saksi dalam Pasal 1 Angka 26 dan 27 KUHAP, namun dalam perkembangannya Mahkamah Konstitusi dalam putusannya No. 65/PUU-VIII/2010 telah memperluas makna saksi, sehingga keterangan saksi testimonium de auditu saat ini bernilai sebagai alat bukti. Adapun permasalahan dalam skripsi ini adalah apakah kriteria keterangan saksi testimonium de auditu yang dapat dijadikan sebagai alat bukti dalam perkara KDRT dan bagaiamana kekuatan pembuktian keterangan saksi testimonium de auditu dalam perkara KDRT. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan data utama adalah data sekunder yang diperoleh dari studi kepustakaan dan dilengkapi dengan data primer yang diperoleh dari penelitian di lapangan. Analisis data dideskripsikan dalam bentuk penjelasan dan uraian secara terperinci berdasarkan fakta-fakta yang bersifat khusus ke umum dan ditarik kesimpulan sehingga dari kesimpulan tersebut dapat diajukan saran. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, kriteria keterangan saksi testimonium de auditu dalam perkara KDRT yaitu : keterangan yang diberikan harus diucapkan di atas sumpah, keterangan saksi harus diberikan disidang pengadilan, dan kesaksian itu harus memiliki relevansi dengan alat bukti lainnya. Berdasarkan perluasan makna saksi dalam putusan Mahkamah Konstitusi keterangan saksi testimonium de auditu dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah dan tidak memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna dan mengikat hakim, hakim mempunyai kebebasan untuk menilainya. AFRIAN YUSRANDA Berdasarkan hasil penelitian saran yang dapat diajukan penulis adalah penerapan dan penggunaan keterangan saksi yang bersifat de auditu haruslah sebaik-baiknya, para penegak hukum hendaknya dapat menilai suatu alat bukti dengan cermat dan teliti dalam membuktikan bersalah atau tidaknya seseorang dari perkara pidana, serta para intitusi hukum tertinggi seperti Mahkamah Konstitusi dalam memberlakukan perubahan baru terhadap undang-undang haruslah lebih mendetail mengenai perubahan tersebut memberikan batasan yang jelas dan tidak membingungkan para penegak hukum dalam penerapan undang-undang yang baru berlaku sehingga perkara pidana di persidangan dapat diputuskan secara cepat dan efesien. Kata Kunci : Kekuatan Pembuktian, Testimonium De Auditu, KDRT
Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
---|---|
Subyek: | > KZ Law of Nations |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
Pengguna Deposit: | 2030931 . Digilib |
Date Deposited: | 21 Aug 2015 03:21 |
Terakhir diubah: | 21 Aug 2015 03:21 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/11978 |
Actions (login required)
Lihat Karya Akhir |