PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR:05/PID./2014/PT.TK.)

Kalsum Sari Asih, 1112011199 (2015) PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR:05/PID./2014/PT.TK.). Fakultas Hukum, Universitas Lampung.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (9Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
COVER DALAM.pdf

Download (29Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
COVER LUAR.pdf

Download (26Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
MENGESAHKAN.pdf

Download (243Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
MENYETUJUI.pdf

Download (287Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
DAFTAR ISI.pdf

Download (11Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
MOTO.pdf

Download (18Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
PERSEMBAHAN.pdf

Download (33Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
RIWAYAT HIDUP.pdf

Download (20Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
SANWACANA.pdf

Download (24Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB I.pdf

Download (59Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB II.pdf

Download (71Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB III.pdf

Download (26Kb) | Preview
[img] File PDF
BAB IV.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (78Kb)
[img]
Preview
File PDF
BAB V.pdf

Download (18Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (21Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibat hilangnya nyawa orang lain adalah salah satu masalah yang serius di kalangan masyarakat, terlebih jika pelakunya adalah anak-anak yang usianya masih sangat muda, perkebangan jasmani, rohani, dan sosialnya belum sempurna, dalam bertindak belum didasarkan atas pertimbangan yang matang (labil), dan mudah terpengaruh oleh lingkungan pergaulan. Anak sebagai pelaku tindak pidana juga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sama halnya dalam kasus pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh Merza Yuhanda, seorang anak berusia 15 tahun yang melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan ini telah diputus oleh Pengadilan Negeri Kota Bumi dengan Nomor: 400/Pid.b/Anak/2013/PN.KB dan naik banding di Pengadilan Tinggi Tanjung Karang dengan Nomor:05/Pid./2014/PT.TK. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah pertanggungjawaban pidana bagi anak yang melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain serta apakah yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan. Metode penelitian yang digunakan melalui pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Penentuan narasumber dalam penelitian ini meliputi Pejabat Peradilan pada Pengadilan Tinggi Tanjung Karang, Hakim Pengadilan Negeri Kota Bumi, Jaksa pada Kejaksaan Tinggi Lampung serta Dosen/ Akademisi Fakultas Hukum Bagian Pidana Universitas Lampung. Pengumpulan data berdasarkan studi kepustakaan dan studi lapangan, sedangkan pengolahan data dilakukan dengan metode editing, sistematisasi dan interpretasi. Pertanggungjawaban pidana bagi anak pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain terbukti secara sah dan bersalah melanggar Pasal 365 ayat (3) KUHP, dan oleh majelis hakim dijatuhi tindakan berupa penjatuhan pidana pokok dalam bentuk penjara selama 6 (enam) tahun, karena memenuhi unsur pertanggungjawaban pidana, pencurian oleh anak yang berusia 15 tahun tersebut tidak bisa diberikan diversi karena ancaman pada Pasal 365 tersebut di atas 7 tahun. Faktor-faktor yang menjadi dasar pertimbangan hakim menjatuhkan pidana terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain terdiri dari beberapa aspek yaitu berdasarkan teori keseimbangan demi kepentingan masyarakat, terdakwa dan kepentingan korban, hakim menyesuaikan dengan keadaan dan pidana yang wajar bagi pelaku, berdasarkan pendekatan keilmuan, pendekatan pengalaman, tuntutan jaksa dan alat bukti Saran dalam penelitian ini yaitu Hakim dalam memutus suatu perkara yang ditangannginya agar tidak keliru dan bersungguh-sungguh, karena dikhawatirkan merugikan salah satu pihak yang sedang berperkara di pengadilan. Kata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan, Anak.

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: > KZ Law of Nations
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 3188704 . Digilib
Date Deposited: 24 Aug 2015 06:37
Terakhir diubah: 24 Aug 2015 06:37
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/12004

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir