PERIZINAN DINAS KESEHATAN TERHADAP KLINIK KECANTIKAN DI KOTA BANDAR LAMPUNG

Adies Junita Sari, 1112011011 (2015) PERIZINAN DINAS KESEHATAN TERHADAP KLINIK KECANTIKAN DI KOTA BANDAR LAMPUNG. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (22Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
COVER DALAM.pdf

Download (51Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
MENYETUJUI.pdf

Download (54Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
MENGESAHKAN.pdf

Download (55Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
RIWAYAT HIDUP.pdf

Download (19Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
PERSEMBAHAN.pdf

Download (41Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
MOTO.pdf

Download (27Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
SANWACANA.pdf

Download (38Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
DAFTAR ISI.pdf

Download (14Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB I.pdf

Download (79Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB II.pdf

Download (155Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB III.pdf

Download (55Kb) | Preview
[img] File PDF
BAB IV.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (122Kb)
[img]
Preview
File PDF
BAB V.pdf

Download (7Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (8Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Usaha di bidang kecantikan kini semakin banyak diminati, salah satunya yaitu dengan membuka klinik kecantikan. Keberadaan klinik kecantikan haruslah memiliki izin karena dalam pelaksanaannya klinik kecantikan menggunakan ilmu medis yang apabila tidak dikelola oleh ahli di bidang kesehatan dapat membahyakan masyarakat sebagai pasiennya. Pengajuan perizinan klinik kecantikan diatur dalam Pasal 25 Peraturan Menteri Kesehatan bahwa izin pada klinik kecantikan yang wajib dipenuhi terbagi menjadi 2 (dua), yaitu izin mendirikan dan izin operasional. Namun, tidak semua klinik kecantikan di Kota Bandar Lampung memiliki izin mendirikan dan izin operasional klinik kecantikan. Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kota Bandarlampung terdapat 22 klinik kecantikan yang telah memiliki izin mendirikan dan izin operasional klinik kecantikan, sedangkan klinik kecantikan yang belum memiliki izin di Kota Bandar Lampung belum diketahui jumlahnya. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: (a) Bagaimanakah perizinan Dinas Kesehatan terhadap klinik kecantikan di Kota Bandar Lampung? dan (b) Bagaimanakah penegakan hukum administrasi negara terhadap klinik kecantikan di Kota Bandar Lampung? Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dan yuridis empiris. Data yang dikumpulkan adalah data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh dari studi lapangan, yaitu hasil wawancara dengan responden sedangkan data sekunder diperoleh dari studi kepustakaan yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa: (a) Perizinan Dinas Kesehatan terhadap Klinik Kecantikan di Kota Bandar Lampung memiliki persyaratan yang harus dipenuhi baik persyaratan dalam izin mendirikan dan izin operasional. Syarat terpenting yang harus dipenuhi jika ingin mengajukan permohonan perizinan klinik kecantikan yaitu tersedianya dokter sebagai Penanggung Jawab Klinik Kecantikan serta dokter sebagai pengawas yang memiliki sertifikasi dan kompetensi di bidang kecantikan tertentu baik dokter umum yang telah mengikuti training atau dokter spesialis kulit, daftar tenaga kesehatan dan sarana dan prasarana yang dimiliki yaitu Peralatan Medis dan Non Medis di klinik kecantikan. (b) Penegakan hukum administrasi negara terhadap klinik kecantikan yang belum memiliki di Kota Bandar Lampung belum dilakukan secara maksimal oleh Dinas Kesehatan. Penegakan hukum administrasi negara yang dilakukan hanya sebatas kepada klinik kecantikan yang telah memiliki izin. Dinas Kesehatan sampai saat ini belum mengambil tindakan terhadap klinik kecantikan yang tidak memiliki izin. Sanksi bagi klinik kecantikan yang tidak dapat memenuhi syarat mendirikan dan syarat operasional yaitu diturunkannya status usahanya menjadi Salon Kecantikan seperti pada Klinik Kecantikan Rosa Calista belum dapat melengkapi persyaratan izin mendirikan sebaga klinik kecantikan walau telah mendapatkan izin usaha dari Badan Penanaman Modal dan Perizinan (BPMP) Kota Bandar Lampung yaitu dengan Surat Izin Usaha Kepariwisataan (SIUK) Nomor: 556.1 /00298/ 30.16/III/.27.12. /XII/2013 dan telah mendapatkan Surat Rekomendasi dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandar Lampung Nomor 556/34/REK.SKP/IV.39/2013 Tanggal 06/12/2013 Atas Nama Rossy Hercia Daru Pangestuti sehingga sanksi bagi Klinik Kecantikan Rosa Calista yang belum dapat memenuhi persayaratan yaitu statusnya menjadi salon kecantikan. Saran dalam penelitian ini adalah: Dinas kesehatan sebaiknya rutin melakukan sidak ke klinik-klinik kecantikan yang beroperasi di Kota Bandar Lampung tidak hanya klinik kecantikan yang telah memiliki izin saja, akan tetapi juga klinikklinik kecantikan yang belum memiliki izin dan Pemerintah Kota Bandarlampung khususnya Dinas kesehatan sebaiknya memberikan sanksi tegas kepada klinik kecantikan yang tidak atau belum memiliki izin mendirikan klinik dan izin operasional klinik kecantikan seperti penutupan tempat usaha baik sementara maupun secara tetap. Kata Kunci: Perizinan, Klinik Kecantikan dan Dinas Kesehatan

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: > KZ Law of Nations
> RC Internal medicine > RC1200 Sports Medicine
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 0842685 . Digilib
Date Deposited: 01 Oct 2015 03:39
Terakhir diubah: 01 Oct 2015 03:39
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/12979

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir