Astari Maharani, 1112011063 (2015) Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Klinik Kecantikan Apabila Terjadi Kerusakan Pada Kulit Wajah Setelah Proses Perawatan (Studi pada Klinik Kecantikan Puspita Bandar Lampung). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.
|
Text
COVER DALAM.pdf Download (30kB) | Preview |
|
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (10kB) | Preview |
|
|
Text
RIWAYAT HIDUP.pdf Download (5kB) | Preview |
|
|
Text
PERSEMBAHAN.pdf Download (25kB) | Preview |
|
|
Text
SANWACANA.pdf Download (71kB) | Preview |
|
|
Text
MOTTO.pdf Download (118kB) | Preview |
|
|
Text
DAFTAR ISI.pdf Download (93kB) | Preview |
|
|
Text
COVER LUAR.pdf Download (105kB) | Preview |
|
|
Text
HALAMAN PENGESAHAN.pdf Download (1MB) | Preview |
|
|
Text
HALAMAN PERSETUJUAN.pdf Download (1MB) | Preview |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (153kB) | Preview |
|
|
Text
BAB II.pdf Download (244kB) | Preview |
|
|
Text
BAB III.pdf Download (142kB) | Preview |
|
|
Text
BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (243kB) |
||
|
Text
BAB V.pdf Download (89kB) | Preview |
|
|
Text
DAFTAR PUSTAKA Proposal tari.pdf Download (10kB) | Preview |
Abstract
Tumbuh dan berkembangnya jasa yang bergerak diindustri kecantikan disebabkan karena kebutuhan wanita akan fasilitas kesehatan dan kecantikan semakin meningkat. Hal tersebut dikarenakan wanita sudah menyadari akan pentingnya kesehatan tubuh termasuk kulit wajah. Penelitian ini mengkaji hubungan hukum antara Klinik Kecantikan Puspita Bandar Lampung dan Konsumen. Upaya hukum yang dapat dilakukan konsumen Klinik Kecantikan Puspita Bandar Lampung yang dirugikan apabila terjadi kerusakan pada kulit setelah dilakukannya proses perawatan, serta membahas tanggung jawab Klinik Kecantikan Puspita Bandar Lampung terhadap konsumen apabila mengalami kerusakan pada kulit setelah dilakukannya proses perawatan. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif terapan. Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan-bahan hukum: primer, sekunder, tersier dan di dukung dengan data hasil wawancara dengan konsumen Klinik Kecantikan Puspita Bandar Lampung dan Pemimpin Klinik Kecantikan Puspita Bandar Lampung, data dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan disimpulkan bahwa hubungan hukum antara Klinik Kecantikan Puspita Bandar Lampung dan Konsumen Klinik Kecantikan Puspita Bandar Lampung terjadi karena adanya perjanjian terapeutik. Perjanjian terapeutik dapat terjadi apabila terdapatnya informed consent. Hubungan hukum melahirkan hak dan kewajiban bagi masing-masing pihak, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, dan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia tentang Klinik. Upaya hukum atau penyelesaian sengketa yang ditempuh konsumen Klinik Kecantikan Puspita Bandar Lampung atas kerusakan kulit setelah proses perawatan dilakukan adalah penyelesaian sengketa secara non litigasi, yaitu secara damai. Tanggung jawab hukum Klinik Kecantikan Puspita Astari Maharani Bandar Lampung atas kerusakan kulit wajah setelah proses perawatan dilaksanakan dengan dasar hukum Pasal 19 Ayat 2 UUPK yaitu dalam bentuk perawatan kesehatan kulit wajah konsumen yang mengalami kerusakan sampai kembali normal dengan memperhatikan faktor-faktor penyebab terjadinya kerusakan kulit wajah konsumen. Berdasarkan hasil penelitian disarankan bahwa pihak Klinik Kecantikan Puspita Bandar Lampung memberikan informasi secara jelas kepada konsumen mengenai cara penggunaan dan efek samping produk perawatan yang ditawarkan, hal tersebut untuk mengurangi resiko konsumen mengalami ketidakcocokan dengan produk perawatan. Kata Kunci: Konsumen, Kecantikan, Perawatan, Perlindungan Hukum.
| Item Type: | Other |
|---|---|
| Subjects: | Hukum Pidana > KF United States Federal Law |
| Divisions: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
| Depositing User: | 7719225 . Digilib |
| Date Deposited: | 30 Oct 2015 02:45 |
| Last Modified: | 30 Oct 2015 02:45 |
| URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/14257 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
