FIETRA ALBAJURI, 1112011140 (2015) ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK (Studi Putusan No.14/Pid.Sus-Anak/2014/PN.Gns). Fakultas Hukum, Universitas Lampung.
|
File PDF
ABSTRAK.pdf Download (10Kb) | Preview |
|
|
File PDF
COVER DALAM.pdf Download (99Kb) | Preview |
|
|
File PDF
COVER LUAR.pdf Download (98Kb) | Preview |
|
|
File PDF
DAFTAR ISI.pdf Download (9Kb) | Preview |
|
|
File PDF
LEMBAR PENGESAHAN.pdf Download (192Kb) | Preview |
|
|
File PDF
LEMBAR PERSETUJUAN.pdf Download (199Kb) | Preview |
|
|
File PDF
MOTO.pdf Download (4019b) | Preview |
|
|
File PDF
PERSEMBAHAN.pdf Download (98Kb) | Preview |
|
|
File PDF
RIWAYAT HIDUP.pdf Download (13Kb) | Preview |
|
|
File PDF
SANWACANA.pdf Download (84Kb) | Preview |
|
|
File PDF
BAB I.pdf Download (207Kb) | Preview |
|
|
File PDF
BAB II.pdf Download (285Kb) | Preview |
|
|
File PDF
BAB III.pdf Download (97Kb) | Preview |
|
File PDF
BAB IV.pdf Restricted to Hanya pengguna terdaftar Download (221Kb) |
||
|
File PDF
BAB V.pdf Download (86Kb) | Preview |
|
|
File PDF
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (13Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
ABSTRAK INDONESIA Pencurian dengan kekerasan atau lazim dikenal di masyarakat dengan istilah perampokan , sebenarnya istilah antara pencurian dengan kekerasan dan perampokan dari segi redaksional kedua istilah tersebut berbeda namun mempunyai makna yang sama, kalau disebutkan pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan sama halnya dengan merampok. Seperti pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh anak dibawah umur dengan Putusan Pengadilan Negeri Gunung Sugih No.14/Pid.Sus-Anak/2014/PN.Gns. Permasalahan dalam penelitian ini adalah : (1) Bagaimanakah dasar pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap anak yang melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan? (2) Apakah pidana yang dijatuhkan dalam putusan No.14/Pid.Sus-Anak/2014/PN.Gns sudah sesuai dengan rasa keadilan? Pendekatan masalah dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Analisis data pada penelitian ini adalah akan dilakukan dengan analisis kualitatif yaitu dengan mengkaji secara mendalam fenomena hukum yang telah diperoleh untuk mendapatkan kualitas data yang berupa uraian kalimat yang tersusun secara sistematis dan selanjutnya ditulis dengan menggambarkan secara deskriptif yang kemudian ditarik kesimpulan melalui cara berfikir induktif, sehingga merupakan jawaban permasalahan berdasarkan hasil penelitian. Hasil penelitian dan pembahasan berupa (1) Dalam memutus perkara, Majelis Hakim mempunyai banyak pertimbangan dengan terpenuhinya unsur-unsur sesuai dengan pasal yang didakwakan dan tidak ada alasan pembenar , hal-hal yang meringankan dan memberatkan , dan fakta-fakta yuridis yang ditemukan dalam proses pemeriksaan serta yang diperkuat adanya Fietra Albajuri keyakinan hakim sehingga terdakwa dinyatakan bersalah. Selain itu yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim dalam perkara ini, yaitu tidak sependapat dengan tuntutan pidana dari penuntut umum yang menuntut terdakwa selama 5 (lima) bulan penjara, dan terdakwa juga masih berusia 15 (lima belas) tahun yang dikategorikan sebagai anak anak sesuai dengan Pasal 3 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. (2) Putusan pidana penjara terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan belum memenuhi rasa keadilan dapat disimpulkan dari hasil wawancara penulis terhadap responden relatif tergantung dari pihak mana yang menilainya , belum memenuhi rasa keadilan jika dilihat keadilan bagi terdakwa seharusnya hukuman penjaranya lebih ringan dari terdakwa lainnya. Bahwa berdasarkan fakta dipersidangan terdakwa hanya bertugas berjaga-jaga diatas sepeda motor dan tidak mendapatkan keuntungan apapun dari perbuatannya. Saran dalam penelitian ini adalah: (1) Seharusnya Anak yang terkena pidana tidak diberi sanksi berupa hukuman penjara karena dikhawatirkan bila terlalu lama di Rumah Tahanan justru akan membawa dampak yang lebih buruk bagi anak yang terkena pidana dan lingkungan penjara juga kurang kondusif bagi perkembangan mental anak tersebut .(2) Hakim dalam menjatuhkan putusannya janganlah hanya mempertimbangakan unsur kepastian hukumnya saja dalam perkara yang dihadapinya tersebut melainkan juga harus mempertimbangkan keadilan dan kemanfaatan hukumnya, serta melihat unsur-unsur lainnya seperti filosofis, maupun sosiologisnya sehingga terpenuhi dan terwujudnya perlindungan terhadap masyarakat dalam mencari keadilan. Kata kunci: Pencurian dengan kekerasan , Anak , hakim .
Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
---|---|
Subyek: | |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
Pengguna Deposit: | 7279450 . Digilib |
Date Deposited: | 30 Oct 2015 07:52 |
Terakhir diubah: | 30 Oct 2015 07:52 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/14290 |
Actions (login required)
Lihat Karya Akhir |