PERALIHAN HIBAH HAK MILIK ATAS TANAH ( Studi Kasus di Desa Bandar Negeri,Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur)

DEVY LITASARI, 1112011104 (2015) PERALIHAN HIBAH HAK MILIK ATAS TANAH ( Studi Kasus di Desa Bandar Negeri,Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur). Fakultas Hukum, Universitas Lampung.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (96Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
COVER DALAM.pdf

Download (21Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
COVER LUAR.pdf

Download (32Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
LEMBAR PERSETUJUAN.pdf

Download (119Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
LEMBAR PENGESAHAN.pdf

Download (135Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
MOTO.pdf

Download (59Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
PERSEMBAHAN.pdf

Download (6Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
RIWAYAT HIDUP.pdf

Download (16Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
SANWACANA.pdf

Download (22Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
DAFTAR ISI.pdf

Download (9Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB I.pdf

Download (48Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB II.pdf

Download (107Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB III.pdf

Download (30Kb) | Preview
[img] File PDF
BAB IV.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (105Kb)
[img]
Preview
File PDF
BAB V.pdf

Download (16Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (262Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

ABSTRAK INDONESIA Hibah adalah salah satu peralihan hak milik yang telah di atur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Pengertian hibah sebagaimana dijelaskan dalam ketentuan Pasal 1666 KUH Perdata adalah suatu persetujuan, dengan mana seorang penghibah menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma, tanpa dapat menariknya kembali, untuk kepentingan seseorang yang menerima penyerahan barang itu. Pada umumnya proses beri memberi itu terjadi secara terpisah, yaitu tidak terjadi pada saat yang bersamaan melainkan ada tenggang waktu tertentu sesuai dengan suasana saat itu, jadi sifat dari pemberian itu adalah umum karena baik pemberi maupun penerima tidak perlu memenuhi kewajiban tertentu kecuali ada kerelaan pihak dan tidak melihat status individunya. Salah satu contoh dari peralihan hak milik karena hibah yaitu seperti yang terjadi di Desa Bandar Negeri, Kecamatan Labuhan Maringgai. Peralihan hak milik tanah karena hibah terjadi berawal dari niat baik seorang Kepala Desa Bandar Negeri yang bernama Tumenggung Hasan pada tahun 1983, ia ingin menghibahkan tanahnya seluas 15.000 meter dan tanah seluas 20.000 meter kepada Desa Bandar Negeri, tetapi anak dari Tumenggung Hasan (Pemberi Hibah) yang bernama Zainab 5 tahun belakangan ini ingin meminta hasil dari objek hibah yang telah diberikan kepada Desa Bandar Negeri tersebut. Permasalahan dalam penelitian ini adalah apa saja aspek hukum keperdataan yang terjadi antara Tumenggung Hasan (pemberi hibah) dan Desa Bandar Negeri (penerima hibah), apakah prosedur hibah tanah sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang hibah dan pendaftaran tanah, serta apa akibat hukum dari peralihan hibah hak milik atas tanah antara Tumenggung Hasan (pemberi hibah) dengan Desa Bandar Negeri (penerima hibah). Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian hukum normatif-empiris dengan tipe penelitian menggabungkan antara pendekatan hukum normatif dengan adanya penambahan berbagai unsur empiris. Data yang digunakan adalah data sekunder dan data primer yang berasal dari buku-buku, atau literature-literatur hukum, peraturan perundang-undangan, wawancara serta bahan-bahan lainnya yang termasuk dalam ruang lingkup hibah hak milik. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, bahwa aspek hukum keperdataan dilihat dari subjek hibah yakni adanya pemberi hibah (Tumenggung Hasan) dan penerima hibah (Desa Bandar Negeri) yang melakukan peralihan hibah dengan objek hibah berupa benda tidak bergerak yaitu tanah. Dasar hukum yang digunakan dalam hibah yaitu sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Bab X tentang Penghibahan dan peraturan perundang-undangan: (1) Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria Pasal 26; (2) Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah Pasal 37 ayat 1. Prosedur hibah tanah ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang hibah dan Pendaftaran Tanah karena dilakukan dengan memenuhi syarat adanya perjanjian yaitu perjanjian hibah hanya dapat dilakukan antara orang yang masih hidup (Pasal 1666 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata), perjanjian hibah hanya diperbolehkan terhadap barang-barang yang sudah ada pada saat penghibahan terjadi (Pasal 1667 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata) hanya saja pada syarat ketiga yaitu perjanjian hibah harus dilakukan dengan akta Notaris (Pasal 1682 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata) tidak dilakukan oleh pemberi dan penerima hibah pada saat proses hibah terjadi. Hal itu terjadi dikarenakan kurangnya pemahaman hukum tentang prosedur hibah tanah sesuai perundang-undangan dan sudah menjadi kebiasaan mereka tunduk pada hukum adat yang diperbolehkan melakukan hibah dibawah tangan tanpa dilakukan dihadapan Notaris. Akibat hukum peralihan hibah tidak dapat ditarik kembali terdapat pada Pasal 1666 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Pada dasarnya hibah menjadi sah dan akibatnya berlaku bagi para pihak jika penerima hibah telah menerima dengan tegas pemberian tersebut (dengan akta notaris), hal ini diatur dalam Pasal 1683 jo. Pasal 1682 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, dan hibah menjadi tidak sah bila tidak dilakukan dihadapan Notaris kecuali bagi mereka yang tunduk pada hukum adat, maka cukup melakukan pendaftaran tanah di Kantor Badan Pertanahan Nasional. Kata Kunci: Tanah, Hibah, Notaris

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: > JS Local government Municipal government
> KZ Law of Nations
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 4177546 . Digilib
Date Deposited: 25 Nov 2015 04:32
Terakhir diubah: 25 Nov 2015 04:32
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/14833

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir