PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU PENGEDARAN DAN PENJUALAN BARANG HASIL PELANGGARAN HAK CIPTA (Studi Putusan No. 128/Pid/2013/PT.TK.)

AMINULLAH, 1112011032 (2015) PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU PENGEDARAN DAN PENJUALAN BARANG HASIL PELANGGARAN HAK CIPTA (Studi Putusan No. 128/Pid/2013/PT.TK.). Fakultas Hukum, Universitas Lampung.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (16Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
COVER DALAM.pdf

Download (34Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
COVER LUAR.pdf

Download (25Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
DAFTAR ISI.pdf

Download (16Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
HALAMAN PENGESAHAN.pdf

Download (114Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
HALAMAN PERSETUJUAN.pdf

Download (127Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
MOTO.pdf

Download (6Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
PERSEMBAHAN.pdf

Download (7Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
RIWAYAT HIDUP.pdf

Download (16Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
SANWACANA.pdf

Download (20Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB I.pdf

Download (59Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB II.pdf

Download (86Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB III.pdf

Download (98Kb) | Preview
[img] File PDF
BAB IV.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (241Kb)
[img]
Preview
File PDF
BAB V.pdf

Download (86Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (17Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Upaya Pemerintah Indonesia untuk melindungi Hak Kekayaan Intelektual dilakukan sejak tahun 1982 dengan mengeluarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (disingkat UUHC). UUHC telah mengalami beberapa kali revisi melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1987 dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1997 dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 yang diberlakukan secara efektif mulai tanggal 29 Juli 2003. Diberlakukannya sejumlah regulasi tentang hak cipta belum mampu membuat para pembajak karya cipta menjadi jera dan berhenti. Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) masih saja terus berlanjut, bahkan cenderung ke arah yang semakin memprihatinkan sebagai negara yang berdasarkan hukum. Salah satu bentuk pelanggaran karya cipta adalah pembajakan VCD. Permasalahan yang dikaji oleh penulis adalah Bagaimanakah pertanggungjawaban pidana pelaku pengedaran dan penjualan barang hasil pelanggaran hak cipta dan Apakah yang menjadi dasar pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku pengedaran dan penjualan barang hasil pelanggaran hak cipta. Metode pendekatan diterapkan dengan meliputi pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Sedangkan pengolahan data yang diperoleh dengan cara seleksi, klasifikasi, dan sistematisasi data. Data hasil pengolahan tersebut dianalisis secara deskriptif kualitatif dengan menggunakan metode induktif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat dikemukakan bahwa Pertanggungjawaban pidana pelaku pengedaran dan penjualan barang hasil pelanggaran hak cipta dapat dipertanggungjawabkan secara pidana karena terdakwa telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana meliputi unsur-unsur perbuatan atau tindak pidana, kesalahan atau pertanggungjawaban pidana serta pidana dan pemidanaan, selain itu juga dapat diketahui dasar pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku pengedaran dan Aminullah penjualan barang hasil pelanggaran hak cipta, yaitu dakwaan jaksa, tujuan pemidanaan, dan memperhatikan teori keseimbangan, Serta aplikasi teori-teori yang berkaitan dengan dasar pertimbangan hukum hakim dalam memutus perkara di sidang pengadilan. Adapun saran yang diberikan adalah hendaknya pelaku tindak pidana tersebut dijatuhi pidana yang lebih maksimal lagi dengan menerapkan ketentuan terkait perbarengan melakukan tindak pidana (consursus) yang diatur dalam Pasal 63, Pasal 64, Pasal 65, Pasal 66, Pasal 67, Pasal 68, dan Pasal 69 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penerapan perbarengan tindak pidana sangat dimungkinkan adanya pemberatan pidananya karena ancaman sanksi pidananya bisa ditambah dengan sepertiga. Selain itu perlu dilakukan sosialisasi terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Kata Kunci : Pertanggungjawaban pidana, Pelanggaran, Hak Cipta.

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek:
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 9771146 . Digilib
Date Deposited: 02 Dec 2015 06:24
Terakhir diubah: 02 Dec 2015 06:36
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/15055

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir