Muhammad Gerri Prasetya, 1112011255 (2015) Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Produk Daging Hewan Potong Di Bandar Lampung. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.
|
File PDF
ABSTRAK.pdf Download (89Kb) | Preview |
|
|
File PDF
COVER LUAR.pdf Download (103Kb) | Preview |
|
|
File PDF
COVER DALAM.pdf Download (29Kb) | Preview |
|
|
File PDF
DAFTAR ISI.pdf Download (93Kb) | Preview |
|
|
File PDF
MOTO.pdf Download (138Kb) | Preview |
|
|
File PDF
PERSEMBAHAN.pdf Download (25Kb) | Preview |
|
|
File PDF
LEMBAR PENGESAHAN.pdf Download (399Kb) | Preview |
|
|
File PDF
LEMBAR PERSETUJUAN.pdf Download (411Kb) | Preview |
|
|
File PDF
RIWAYAT HIDUP.pdf Download (90Kb) | Preview |
|
|
File PDF
SANWACANA.pdf Download (111Kb) | Preview |
|
|
File PDF
BAB I.pdf Download (247Kb) | Preview |
|
|
File PDF
BAB II.pdf Download (300Kb) | Preview |
|
|
File PDF
BAB III.pdf Download (167Kb) | Preview |
|
File PDF
BAB IV.pdf Restricted to Hanya pengguna terdaftar Download (297Kb) |
||
|
File PDF
BAB V.pdf Download (93Kb) | Preview |
|
|
File PDF
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (15Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
ABSTRAK Salah satu tahap yang menentukan kualitas dan keamanan daging dalam mata rantai penyediaan daging ialah Pemotongan hewan yang dilakukan di Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R). Hal ini bertujuan agar pemotongan hewan dilakukan secara benar dan melindungi konsumen dari daging yang ditangani secara tidak sehat ataupun dijual tanpa pemeriksaan. Permasalahan dalam penelitian ini mengkaji tentang perlindungan hukum konsumen terhadap daging hewan yang dipotong tidak melalui Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R). Tanggung jawab hukum pelaku usaha yang menjual daging hewan yang tidak dipotong melalui Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R). Upaya hukum yang ditempuh konsumen terhadap kualitas daging hewan yang dipotong tidak melalui Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R). Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier serta didukung oleh data wawancara yang dilakukan kepada konsumen, pelaku usaha dan lembaga terkait yang dalam hal ini adalah Dinas Pertanian, Peternakan Perkebunan, dan Kehutanan Kota Bandar Lampung serta Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), yang berkaitan langsung dengan pokok pembahasan. Berdasarkan hasil penelitian ini disimpulkan perlindungan hukum konsumen terhadap kualitas daging yang dipotong pada kenyataanya belum sesuai dengan aturan yang berlaku dikarenakan daging yang diperjualbelikan tidak dipotong melalui Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R) melainkan melalui tempat pemotongan hewan milik pelaku usaha yang tidak berstandarisasi, sehingga daging yang dihasilkan tidak terjamin kualitas dan keamanannya. Berdasarkan Pasal 61 Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan, pemotongan hewan yang dagingnya diedarkan harus dipotong di Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R), hal ini dikarenakan dalam Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R) sebelum dan sesudah hewan dipotong akan melewati pemeriksaan kesehatan sehingga didapatkan daging yang berkualitas dan layak dikonsumsi. Hewan yang dikualifikasikan untuk dipotong melalui Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R) adalah hewan yang dipotong untuk diperjualbelikan ataupun diperdagangkan dan bukan untuk hewan yang dipotong untuk dikonsumsi sendiri. Tanggung jawab hukum pelaku usaha dalam hal ini apabila konsumen dirugikan Muhammad Gerri P ii dikarenakan mengkomsumsi daging tersebut maka pelaku usaha akan bertanggungjawab memberikan ganti rugi sesuai dengan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan konsumen, dalam bentuk berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan yang berlaku. Upaya hukum yang dapat ditempuh konsumen yang dirugikan terhadap kualitas daging hewan tersebut adalah dengan melakukan pengaduan kepada Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) yang dapat berperan aktif sebagai lembaga mediasi dalam melindungi konsumen, namun pada pelaksanaannya apabila dalam proses mediasi tidak terjadi kesepakatan antara para pihak maka akan melimpahkan permasalahan ini kepada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Sejauh ini upaya hukum diatas belum dilakukan oleh konsumen hal ini dikarenakan ketidaktahuan konsumen dan kurangnya informasi tentang daging yang berkualitas dan berasal dari pemotongan hewan yang benar. Kata Kunci: Konsumen, Perlindungan Hukum, Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R), Tanggung Jawab, Upaya Hukum.
Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
---|---|
Subyek: | > KZ Law of Nations |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
Pengguna Deposit: | 8238834 . Digilib |
Date Deposited: | 23 Dec 2015 06:12 |
Terakhir diubah: | 23 Dec 2015 06:19 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/16142 |
Actions (login required)
Lihat Karya Akhir |