Novi Mikawensi, 1112011272 (2015) PERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN TERHADAP PERDAGANGAN PAKAIAN IMPOR BEKAS DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN. FH, UNIVERSITAS LAMPUNG.
|
File PDF
ABSTRAK.pdf Download (23Kb) | Preview |
|
|
File PDF
COVER DALAM.pdf Download (21Kb) | Preview |
|
|
File PDF
MENYETUJUI.pdf Download (276Kb) | Preview |
|
|
File PDF
MENGESAHKAN.pdf Download (247Kb) | Preview |
|
|
File PDF
RIWAYAT HIDUP.pdf Download (19Kb) | Preview |
|
|
File PDF
PERSEMBAHAN.pdf Download (88Kb) | Preview |
|
|
File PDF
MOTO.pdf Download (68Kb) | Preview |
|
|
File PDF
SANWACANA.pdf Download (107Kb) | Preview |
|
|
File PDF
DAFTAR ISI.pdf Download (86Kb) | Preview |
|
|
File PDF
BAB I.pdf Download (156Kb) | Preview |
|
|
File PDF
BAB II.pdf Download (287Kb) | Preview |
|
|
File PDF
BAB III.pdf Download (108Kb) | Preview |
|
File PDF
BAB IV.pdf Restricted to Hanya pengguna terdaftar Download (228Kb) |
||
|
File PDF
BAB V.pdf Download (95Kb) | Preview |
|
|
File PDF
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (95Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Pakaian impor bekas memiliki banyak kandungan bakteri dan jamur yang berpotensi membahayakan kesehatan konsumen. Kandungan bakteri dan jamur yang terdapat dalam pakaian impor bekas ini dapat menjadi penyebab munculnya berbagai macam penyakit seperti penyakit kulit, diare, dan penyakit saluran kelamin, oleh karena itu dilakukan larangan impor pakaian bekas oleh pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang dipertegas dengan diberlakukannya Permendag RI Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas, dimana Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) Nomor 8 Tahun 1999 merupakan pedoman dasar dalam melindungi konsumen. Perdagangan pakaian impor bekas ini telah melanggar hak-hak konsumen sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4 UUPK No. 8 Tahun 1999, yaitu hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkomsumsi barang dan/atau jasa. Penelitian ini mengkaji dan membahas tentang kerugian yang ditimbulkan akibat penggunaan pakaian impor bekas, upaya yang dapat dilakukan konsumen yang mengalami kerugian terhadap penggunaan pakaian impor bekas, dan pengawasan pemerintah terhadap perdagangan pakaian impor bekas. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan normatif-terapan dengan tipe pendekatan yuridis teoritis. Data yang digunakan adalah data sekunder. Pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan dan wawancara. Pengolahan data dilakukan dengan cara pemeriksaan data, penandaan data, klasifikasi data dan sistematisasi data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan pakaian impor bekas tidak hanya menimbulkan kerugian secara fisik saja, namun juga berdampak pada kerugian secara finansial bagi konsumen. Upaya yang dapat dilakukan konsumen atas kerugian yang ditimbulkan akibat penggunaan pakaian impor bekas dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara yaitu melalui jalur pengadilan dan di luar pengadilan, dalam hal ini BPSK Kota Bandarlampung sebagai mediator membantu menyelesaikan permasalahan yang terjadi antara konsumen dengan pelaku usaha/produsen di luar pengadilan. Adapun pengawasan pakaian impor bekas dilakukan oleh pemerintah berdasarkan Pasal 30 ayat (1) UUPK dilakukan oleh Menteri Perdagangan Republik Indonesia yang berkoordinasi dengan Kepala Dinas yang membidangi Perdagangan di Provinsi dan Kabupaten/Kota, dalam hal ini untuk kota Bandarlampung pengawasan dilakukan oleh Diskoperindag Kota Bandarlampung. Kata Kunci: Pakaian Impor Bekas, Larangan Pakaian Impor Bekas, Perlindungan Konsumen.
Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
---|---|
Subyek: | > KZ Law of Nations |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
Pengguna Deposit: | 5453994 . Digilib |
Date Deposited: | 23 Dec 2015 04:16 |
Terakhir diubah: | 23 Dec 2015 04:16 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/16143 |
Actions (login required)
Lihat Karya Akhir |