Novi Mikawensi, 1112011272 (2015) PERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN TERHADAP PERDAGANGAN PAKAIAN IMPOR BEKAS DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN. FH, UNIVERSITAS LAMPUNG.
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (23kB) | Preview |
|
|
Text
COVER DALAM.pdf Download (21kB) | Preview |
|
|
Text
MENYETUJUI.pdf Download (282kB) | Preview |
|
|
Text
MENGESAHKAN.pdf Download (253kB) | Preview |
|
|
Text
RIWAYAT HIDUP.pdf Download (20kB) | Preview |
|
|
Text
PERSEMBAHAN.pdf Download (91kB) | Preview |
|
|
Text
MOTO.pdf Download (69kB) | Preview |
|
|
Text
SANWACANA.pdf Download (110kB) | Preview |
|
|
Text
DAFTAR ISI.pdf Download (89kB) | Preview |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (160kB) | Preview |
|
|
Text
BAB II.pdf Download (294kB) | Preview |
|
|
Text
BAB III.pdf Download (111kB) | Preview |
|
|
Text
BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (233kB) |
||
|
Text
BAB V.pdf Download (98kB) | Preview |
|
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (98kB) | Preview |
Abstract
Pakaian impor bekas memiliki banyak kandungan bakteri dan jamur yang berpotensi membahayakan kesehatan konsumen. Kandungan bakteri dan jamur yang terdapat dalam pakaian impor bekas ini dapat menjadi penyebab munculnya berbagai macam penyakit seperti penyakit kulit, diare, dan penyakit saluran kelamin, oleh karena itu dilakukan larangan impor pakaian bekas oleh pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang dipertegas dengan diberlakukannya Permendag RI Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas, dimana Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) Nomor 8 Tahun 1999 merupakan pedoman dasar dalam melindungi konsumen. Perdagangan pakaian impor bekas ini telah melanggar hak-hak konsumen sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4 UUPK No. 8 Tahun 1999, yaitu hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkomsumsi barang dan/atau jasa. Penelitian ini mengkaji dan membahas tentang kerugian yang ditimbulkan akibat penggunaan pakaian impor bekas, upaya yang dapat dilakukan konsumen yang mengalami kerugian terhadap penggunaan pakaian impor bekas, dan pengawasan pemerintah terhadap perdagangan pakaian impor bekas. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan normatif-terapan dengan tipe pendekatan yuridis teoritis. Data yang digunakan adalah data sekunder. Pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan dan wawancara. Pengolahan data dilakukan dengan cara pemeriksaan data, penandaan data, klasifikasi data dan sistematisasi data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan pakaian impor bekas tidak hanya menimbulkan kerugian secara fisik saja, namun juga berdampak pada kerugian secara finansial bagi konsumen. Upaya yang dapat dilakukan konsumen atas kerugian yang ditimbulkan akibat penggunaan pakaian impor bekas dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara yaitu melalui jalur pengadilan dan di luar pengadilan, dalam hal ini BPSK Kota Bandarlampung sebagai mediator membantu menyelesaikan permasalahan yang terjadi antara konsumen dengan pelaku usaha/produsen di luar pengadilan. Adapun pengawasan pakaian impor bekas dilakukan oleh pemerintah berdasarkan Pasal 30 ayat (1) UUPK dilakukan oleh Menteri Perdagangan Republik Indonesia yang berkoordinasi dengan Kepala Dinas yang membidangi Perdagangan di Provinsi dan Kabupaten/Kota, dalam hal ini untuk kota Bandarlampung pengawasan dilakukan oleh Diskoperindag Kota Bandarlampung. Kata Kunci: Pakaian Impor Bekas, Larangan Pakaian Impor Bekas, Perlindungan Konsumen.
| Item Type: | Other |
|---|---|
| Subjects: | Hukum Pidana > KZ Law of Nations |
| Divisions: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
| Depositing User: | 5453994 . Digilib |
| Date Deposited: | 23 Dec 2015 04:16 |
| Last Modified: | 23 Dec 2015 04:16 |
| URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/16143 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
