EFEKTIFITAS PEMUNGUTAN PAJAK BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB) KOTA BANDAR LAMPUNG TAHUN 2004-2008

0541021034, LENA ARIF EFEKTIFITAS PEMUNGUTAN PAJAK BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB) KOTA BANDAR LAMPUNG TAHUN 2004-2008. Digital Library.

[img]
Preview
File PDF
0541021034-abstract.pdf

Download (5Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
0541021034-abstrak.pdf

Download (4Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
0541021034-kesimpulan.pdf

Download (84Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
0541021034-pendahuluan.pdf

Download (105Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

ABSTRAK Pajak BPHTB merupakan bagian dari dana bagi hasil pajak, rincian pembagian pajak BPHTB sesuai UU No.33 tahun 2004 Pasal 12 Ayat4 adalah 20% untuk pemerintah pusat, 16% untuk pemerintah Provinsi dan 64% untuk pemerintah kabupaten/kota. Karena begitu pentingnya peran BPHTB dalam Dana Bagi Hasil Pajak, maka permasalahan yang akan dikemukakan yaitu penulis ingin mengetahui seberapa besar efektifitas, laju pertumbuhan dan kontribusi pajak BPHTB terhadap Bagi Hasil Pajak Kota Bandar Lampung dari tahun 2004-2008 dengan mengunakan Analisis Kuantitatif serta proses pemungutan pajak BPHTB tersebut dengan menggunakan Analisis Kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan yaitu : terjadinya penyimpangan antara target dengan realisasi penerimaan BPHTB Kota Bandar Lampung tahun anggaran 2004-2008 setiap tahunnya sangat fluktuatif. Asas Convenience of payment dan Asas Efficency belum dilaksanakan secara maksimal. Rata-rata persentase tingkat efektifitas pemungutan pajak BPHTB adalah sebesar 102,84 persen dengan tingkat efektifitas yaitu sangat efektif. Laju pertumbuhan penerimaan pajak BPHTB Kota Bandar Lampung tahun anggaran 2004-2008 mengalami peningkatan dengan rata-rata laju pertumbuhan sebesar 27,17 persen. Persentase tingkat kontribusi penerimaan pajak BPHTB Kota Bandar Lampung terhadap realisasi penerimaan bagi hasil pajak Kota bandar Lampung rata-rata sebesar 29,07 persen dan termasuk dalam kriteria sedang. KP-PBB sebagai petugas yang padanya melekat hak dan kewajiban untuk memungut BPHTB, harus diberikan tambahan wewenang agar dapat berperan aktif dan langsung berurusan dengan para wajib pajak dan tidak hanya menunggu laporan dari Kecamatan/Notaris/PPAT. Sistem pemungutan BPHTB yang diatur dalam Surat Mentri Keuangan RI No.03/KMK.04/1997 perlu direvisi, terutama mengenai penunjuk Bank Persepsi dan Bank Operasional V.

Jenis Karya Akhir: Artikel
Subyek:
Pengguna Deposit: UPT . Teti Novianti
Date Deposited: 29 Dec 2015 03:44
Terakhir diubah: 29 Dec 2015 03:44
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/16222

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir