M. Jaendra Rabbani, 1112011220 (2015) ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCABULAN (Studi Kasus Perkara Nomor 137/Pid.B/2014/PN.BU). Fakultas Hukum, UNIVERSITAS LAMPUNG.
|
File PDF
ABSTRAK.pdf Download (49Kb) | Preview |
|
|
File PDF
COVER DALAM.pdf Download (12Kb) | Preview |
|
|
File PDF
MENYETUJUI.pdf Download (253Kb) | Preview |
|
|
File PDF
MENGESAHKAN.pdf Download (241Kb) | Preview |
|
|
File PDF
RIWAYAT HIDUP.pdf Download (48Kb) | Preview |
|
|
File PDF
PERSEMBAHAN.pdf Download (29Kb) | Preview |
|
|
File PDF
MOTO.pdf Download (80Kb) | Preview |
|
|
File PDF
SANWACANA.pdf Download (66Kb) | Preview |
|
|
File PDF
DAFTAR ISI.pdf Download (6Kb) | Preview |
|
|
File PDF
BAB I.pdf Download (178Kb) | Preview |
|
|
File PDF
BAB II.pdf Download (128Kb) | Preview |
|
|
File PDF
BAB III.pdf Download (64Kb) | Preview |
|
File PDF
BAB IV.pdf Restricted to Hanya pengguna terdaftar Download (169Kb) |
||
|
File PDF
BAB V.pdf Download (55Kb) | Preview |
|
|
File PDF
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (52Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Anak merupakan generasi muda penerus bangsa serta berperan dalam menjamin kelangsungan eksistensi suatu bangsa dan negara itu sendiri diatur dalam Undang- Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tindak pidana pencabulan kepada anak di bawah umur pernah terjadi di wilayah hukum Pengadilan Negeri Blambangan Umpu dalam Putusan Perjara Pengadilan Negeri Blambangan Umpu Nomor 137./Pid.B/2014/PN.BU. Terdakwa dijatuhi hukuman Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 82 Undang-Undang 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan pidana penjara selama dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Tahun dan membayar denda sebesar Rp. 60.000.000 (enam puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 5 (lima) bulan. Dalam skripsi ini penulis mengangkat 2 (dua) permasalahan yaitu (1) Bagaimanakah pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana pencabulan? (2) Apakah yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana pencabulan? Pendekatan masalah yang dipergunakan dalam penulisan ini adalah pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Data primer diperoleh secara langsung dari penelitian di lapangan yang ada hubungannya dengan masalah yang diteliti, yakni dilakukan wawancara terhadap Hakim Pengadilan Negeri Blambangan Umpu, Jaksa Kejaksaan Negeri Blambangan Umpu dan Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Data sekunder diperoleh dari penelitian kepustakaan yang meliputi buku-buku literatur, peraturan perundang-undangan, dokumen-dokumen resmi dan lain-lain. Berdasarkan hasil pembahasan dan penelitian dapat disimpulkan sebagai berikut Pertanggungjawaban pelaku tindak pidana pencabulan anak di bawah umur yaitu ditinjau dari kemampuan Topan dapat bertanggungjawab berdasarkan hal-hal, Perbuatan terdakwa harus merupakan suatu tindak pidana yang diatur dalam suatu peraturan perundang-undangan yaitu melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak dibawah umur. hal ini berdasarkan prinsip asas legalitas dimana seorang tidak boleh dipidana tanpa ada aturan yang jelas melarangnya. Saran yang dapat penulis sampaikan dalam penelitian ini adalah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak belum maksimal memberikan perlindungan kepada anak secara menyeluruh, perlu adanya penambahan hukuman yang dapat membuat tersangka jera. Perlu meningkatkan gerakan perlindungan anak dengan cara memberikan arahan dan sosialisasi mengenai hakhak anak, dan bagaimana tata cara melaporkan apabila anak mengalami ancaman baik fisik maupun psikis dikarenakan akan merusak masa depan anak karna anak adalah generasi penerus bangsa. Kata Kunci: Tindak Pidana, Pencabulan, Anak.
Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
---|---|
Subyek: | |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
Pengguna Deposit: | 5196301 . Digilib |
Date Deposited: | 30 Dec 2015 04:57 |
Terakhir diubah: | 30 Dec 2015 04:57 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/16433 |
Actions (login required)
Lihat Karya Akhir |