Puji Utari, 1112011287 (2015) FUNGSI PENGAWASAN LEMBAGA BALAI BESAR PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN (BBPOM) DALAM UPAYA MELINDUNGI KONSUMEN PRODUK MAKANAN OLAHAN YANG MENGANDUNG BAHAN BERBAHAYA DI BANDAR LAMPUNG. FH, UNIVERSITAS LAMPUNG.
|
File PDF
ABSTRAK.pdf Download (50Kb) | Preview |
|
|
File PDF
COVER DALAM.pdf Download (8Kb) | Preview |
|
|
File PDF
MENYETUJUI.pdf Download (273Kb) | Preview |
|
|
File PDF
MENGESAHKAN.pdf Download (245Kb) | Preview |
|
|
File PDF
RIWAYAT HIDUP.pdf Download (58Kb) | Preview |
|
|
File PDF
PERSEMBAHAN.pdf Download (53Kb) | Preview |
|
|
File PDF
MOTO.pdf Download (74Kb) | Preview |
|
|
File PDF
SANWACANA.pdf Download (92Kb) | Preview |
|
|
File PDF
DAFTAR ISI.pdf Download (51Kb) | Preview |
|
|
File PDF
DAFTAR TABEL.pdf Download (47Kb) | Preview |
|
|
File PDF
BAB I.pdf Download (100Kb) | Preview |
|
|
File PDF
BAB II.pdf Download (228Kb) | Preview |
|
|
File PDF
BAB III.pdf Download (93Kb) | Preview |
|
File PDF
BAB IV.pdf Restricted to Hanya pengguna terdaftar Download (238Kb) |
||
|
File PDF
BAB V.pdf Download (55Kb) | Preview |
|
|
File PDF
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (50Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Makanan dan minuman adalah suatu kebutuhan pokok yang harus terpenuhi dalam menjalankan kehidupan manusia. Banyak jenis makanan dan minuman yang ditawarkan baik impor maupun lokal, baik yang siap saji maupun yang berbentuk olahan. Sehingga peluang para pelaku usaha untuk berbuat tidak baik sangat terbuka lebar. Pada setiap produk makanan dan minuman yang dihasilkan pelaku usaha memiliki resiko merugikan setiap konsumen yang mengkonsumsinya. Potensi resiko tersebut akan menjadi permasalahan hukum pada saat konsumen benar-benar menderita kerugian. Berkaitan dengan hal tersebut, permasalahan dalam penelitian ini adalah: Pertama, Bagaimanakah Pengawasan pihak pemerintah dalam hal ini Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) dalam menanggulangi peredaran produk makanan dan minuman yang mengandung zat berbahaya di masyarakat, Kedua, Bagaimanakah tanggungjawab pelaku usaha/produsen makanan olahan terhadap kerugian yang dialami oleh konsumen dan Ketiga, Upaya hukum apa yang dapat dilakukan oleh konsumen makanan yang mengandung zat berbahaya. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan kasus. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Data primer didapat melalui wawancara dengan Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan dan Ketua Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Bandar Lampung dan kuisioner yang dibagikan kepada responden berdasarkan kreteria usia dan pendidikan, yaitu di Kota Bandar Lampung tepatnya di Lingkungan I Kelurahan Palapa Tanjung Karang Pusat dan Lingkungan Pasar Gintung. Sedangkan data sekunder terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Pengumpulan data melalui studi pustaka, wawancara, dan kuisioner. Pengolahan data dilakukan dengan cara i pemeriksaan data, penandaan data, rekonstruksi data, dan sistematisasi data. Selanjutnya, data dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa fungsi pengawasan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan sangat berperan aktif dalam melindungi konsumen dan bertanggungjawab atas pengawasan terhadap peredaran makanan dan minumann yang membahayakan. Adapun tanggungjawab pelaku usaha/produsen terhadap kerugian yang dialami oleh konsumen dapat berupa tuntutan pengembalian barang dan ganti kerugian, Dan upaya hukum yang dapat dilakukan konsumen atas kerugian yang ditimbulkan akibat dari makanan dan minuman yang membahayakan dapat melalui 2 (dua) pilihan yaitu melalui jalur yaitu Litigasi (melalui pengadilan negeri tempat produsen berkedudukan) dan Non Litigasi yakni melaui BPSK. Dalam hal ini, BPSK Kota Bandar Lampung sebagai mediator membantu menyelesaikan permasalahan yang terjadi antara konsumen dengan pelaku usaha/produsen di luar pengadilan dan saran Perlunya pengawasan dan penjagaan yang ketat dari pemerintah atau instansi terkait terutama Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan terhadap keluar masuknya makanan dan minuman termasuk juga barang dan/atau jasa, baik di darat, laut, maupun udara dan Sebaiknya pemerintah atau instansi terkait yakni Lembaga Badan Penyelesai Sengketa Konsumen melakukan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya para konsumen makanan dan minuman. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Makanan Berbahaya, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM).
Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
---|---|
Subyek: | > KZ Law of Nations |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
Pengguna Deposit: | 5008859 . Digilib |
Date Deposited: | 05 Jan 2016 08:23 |
Terakhir diubah: | 05 Jan 2016 08:23 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/16590 |
Actions (login required)
Lihat Karya Akhir |