M. Ridho Dinilhaq, 1012011358 (2015) ANALISIS PUTUSAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PIDANA YANG SAMA TERHADAP PARA PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI PEMBANGUNAN JALAN DAN JEMBATAN (Studi Putusan Pengadilan Nomor 51/Pid.Tpk/2013/PN.TK). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.
|
File PDF
ABSTRAK.pdf Download (51Kb) | Preview |
|
|
File PDF
COVER DALAM.pdf Download (179Kb) | Preview |
|
|
File PDF
PERSETUJUAN.pdf Download (5Mb) | Preview |
|
|
File PDF
PENGESAHAN.pdf Download (5Mb) | Preview |
|
|
File PDF
PERNYATAAN.pdf Download (4Mb) | Preview |
|
|
File PDF
RIWAYAT HIDUP.pdf Download (179Kb) | Preview |
|
|
File PDF
PERSEMBAHAN.pdf Download (179Kb) | Preview |
|
|
File PDF
MOTO.pdf Download (133Kb) | Preview |
|
|
File PDF
SANWACANA.pdf Download (179Kb) | Preview |
|
|
File PDF
DAFTAR ISI.pdf Download (10Kb) | Preview |
|
|
File PDF
BAB I.pdf Download (417Kb) | Preview |
|
|
File PDF
BAB II.pdf Download (417Kb) | Preview |
|
|
File PDF
BAB III.pdf Download (417Kb) | Preview |
|
File PDF
BAB IV.pdf Restricted to Hanya pengguna terdaftar Download (418Kb) |
||
|
File PDF
BAB V.pdf Download (417Kb) | Preview |
|
|
File PDF
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (51Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Para pelaku tindak korupsi pembangunan jalan dan jembatan Bakauheni-Ketapang-Way Jepara dalam Putusan Nomor: 51/Pid.Tpk/2013/PN.TK, seharusnya dipidana sesuai dengan kesalahan dan perannya masing-masing dalam perkara tindak pidana korupsi, tetapi dalam putusan ini majelis hakim menjatuhkan pidana yang sama terhadap para terdakwa. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: (1) Apakah dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana yang sama terhadap para pelaku tindak pidana korupsi pembangunan jalan dan jembatan? (2) Apakah putusan hakim dalam menjatuhkan pidana yang sama terhadap para pelaku tindak pidana korupsi pembangunan jalan dan jembatan telah memenuhi rasa keadilan masyarakat? Metode penelitian dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Jenis data menggunakan data sekunder dan data primer. Narasumber penelitian terdiri dari Hakim pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang dan Dosen Bagian Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Analisis data menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan: (1) Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan yang sama terhadap para terdakwa tindak pidana korupsi pembangunan jalan dan jembatan Bakauheni-Ketapang-Way Jepara pada Putusan Nomor: 51/Pid.TPK/2013/ PN.TK adalah teori keseimbangan, dimana terdapat keseimbangan antara syarat-syarat yang ditentukan undang-undang dan kepentingan pihak-pihak yang tersangkut atau berkaitan dengan perkara, yaitu antara lain seperti adanya keseimbangan antara perbuatan para terdakwa dengan ketentuan Pasal 2 maupun Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (2) Putusan majelis dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan jalan dan jembatan Bakauheni-Ketapang-Way Jepara tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat karena tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang seharusnya pemidanaanya dilakukan secara optimal dengan menjatuhkan pidana penjara secara maksimal, dan menerapkan pidana uang pengganti sesuai dengan M. Ridho Dinilhaq besarnya kerugian negara dan menerapkan pidana denda kepada para terdakwa, sehingga memberikan efek jera kepada pelakunya dan sebagai pembelajaran bagi pihak lain yang berpotensi melakukan tindak pidana korupsi agar tidak melakukan hal tersebut. Saran dalam penelitian ini adalah: (1) Majelis hakim yang menangani tindak pidana korupsi di masa yang akan datang diharapkan untuk lebih konsisten mengemban amanat pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan cara lebih cermat dan tepat dalam menjatuhkan putusan terhadap pihak-pihak yang terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam terjadinya atau mempermudah terlaksananya tindak pidana tersebut sesuai dengan berat atau ringannya kesalahan yang dilakukan oleh pelaku. (2) Pengawasan terhadap pengadaan barang dan jasa pada instansi pemerintah daerah hendaknya dioptimalkan dengan cara mentaati semua prosedur dan ketentuan yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Hal ini penting dilakukan dalam rangka meminimalisasi terjadinya korupsi yang dapat merugikan keuangan negara/keuangan pemerintah daerah. Kata Kunci: Putusan Hakim, Pidana yang Sama, Korupsi.
Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
---|---|
Subyek: | |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
Pengguna Deposit: | 2848221 . Digilib |
Date Deposited: | 07 Jan 2016 02:08 |
Terakhir diubah: | 07 Jan 2016 02:08 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/16614 |
Actions (login required)
Lihat Karya Akhir |