POTENSI PENERIMAAN RETRIBUSI PASAR GROSIR DAN PERTOKOAN DI KABUPATEN TANGGAMUS

0541021042, Nursal Suhendra POTENSI PENERIMAAN RETRIBUSI PASAR GROSIR DAN PERTOKOAN DI KABUPATEN TANGGAMUS. Digital Library.

[img]
Preview
File PDF
0541021042-ABSTRACK INGGRIS.pdf

Download (32Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
0541021042-ABSTRAK INDONESIA.pdf

Download (20Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
0541021042-PENDAHULUAN.pdf

Download (113Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
0541021042-ABSTRAK,PENDAHULUAN & KESIMPULAN.pdf

Download (759Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

ABSTRAK Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 08 Tahun 2006 Tentang Retribusi Pasar Grosir dan Pertokoan di jelaskan bahwa pembayaran atas penyediaan fasilitas pasar grosir berbagai jenis barang, termasuk pelelangan ikan, ternak, hasil bumi dan fasilitas pasar/pertokoan yang disetorkan, yang disediakan atau diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah tidak termasuk yang dikelola oleh Perusahaan Daerah pasar dan pihak swasta. Retribusi Pasar Grosir dan Pertokoan merupakan retribusi yang potensial dalam meberikan penerimaan dalam usaha meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya di Kabupaten Tanggamus. Berdasarkan penjelasan diatas, maka penulis tertarik untuk melakukan penelitian tentang potensi penerimaan retribusi Pasar Grosir dan Pertokoan sebagai salah satu sumber retribusi daerah Kabupaten Tanggamus dengan perumusan masalah Realisasi retribusi Pasar Grosir dan Pertokoan tidak selalu mencapai atas target yang telah ditetapkan sehingga dalam menetapkan target Pasar Grosir dan Pertokoan Dinas Pasar Kabupaten Tanggamus belum memperhatikan potensi. Sedangkan tujuan dari penelitian ini adalah, Untuk mengetahui potensi penerimaan retribusi Pasar Grosir dan Pertokoan di Kabupaten Tanggamus serta untuk mengetahui kontribusi yang diberikan dari retribusi Pasar Grosir dan Pertokoan dalam meningkatkan PAD Kabupaten Tanggamus. Hasil penelitian diketahui bahwa potensi penerimaan retribusi Pasar Grosir dan Pertokoan Kabupaten Tanggamus memiliki rata-rata sebesar Rp. 494.391.100 setiap tahunnya. Selanjutnya untuk tingkat kontribusi retribusi Grosir dan Pertokoan terhadap Pendapatan Asli Daearah (PAD) Kabupaten Tanggamus memperoleh rata-rata kontribusi sebesar 1 %, sehingga berdasarkan kriteria tingkat kontribusi adalah sangat kurang. Kontribusi retribusi Grosir dan Pertokoan terhadap Retribusi Daerah Kabupaten Tanggamus memperoleh rata-rata kontribusi sebesar 3,64 %, sehingga berdasarkan kriteria tingkat kontribusi adalah sangat kurang.

Jenis Karya Akhir: Artikel
Subyek:
Pengguna Deposit: UPT . Teti Novianti
Date Deposited: 08 Jan 2016 09:27
Terakhir diubah: 08 Jan 2016 09:27
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/16724

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir