ANALISIS PENERIMAAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN(BPTHB) KABUPATEN LAMPUNG SELATAN

0641021075, Rully Irawan ANALISIS PENERIMAAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN(BPTHB) KABUPATEN LAMPUNG SELATAN. Digital Library.

[img]
Preview
File PDF
0641021075-ABSTRACT.pdf

Download (42Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
0641021075-ABSTRAK.pdf

Download (45Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
0641021075-kesimpulan.pdf

Download (50Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
0641021075-pendahuluan.pdf

Download (69Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

ABSTRAK Berdasarkan UU No.34 tahun 2004, BPHTB merupakan pajak bagi hasil yang termasuk dalam pos penerimaan dana perimbangan. Rincian pembagian BPHTB adalah 20% untuk pemerintah pusat, 16% untuk pemerintah provinsi, dan 64% untuk pemerintah kabupaten/kota. Penerimaan BPHTB Kabupaten Lampung Selatan merupakan komulatif dari 17 kecamatan yang ada di Kabupaten Lampung Selatan, yang penerimaannya dihimpun oleh KP-PBB Kabupaten Lampung Selatan. Tujuan dari penelitian ini untuk mengukur besaran penyimpangan penerimaan BPHTB di KP-PBB Kabupaten Lampung Selatan dan untuk mengukur kesenjangan besaran data realisasi nilai transaksi objek pajak BPHTB antara KP-PBB dengan kantor-kantor camat yang ada di Kabupaten Lampung Selatan. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi dan dokumentasi. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis deskriptif kualitatif, yaitu untuk mendeskripsikan penyimpangan antara rencana dan realisasi penerimaan BPHTB di Kabupaten Lampung Selatan tahun 2005-2009 dan dari hasil analisis diharapkan dapat gambaran tentang upaya untuk meningkatkan penerimaan dari BPHTB. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan yaitu: Pada periode waktu tahun 2005-2009 besarnya kesenjangan tersebut sebesar 8,31 %. Berarti Asas Convinience of Payment dan Asas Efficiency dalam asas pemungutan pajak BPHTB belum berjalan maksimal. KP-PBB sebagai petugas yang padanya melekat hak dan kewajiban untuk memungut BPHTB harus dapat mengawasi dan mengontrol transaksi yang terjadi, termasuk peranan dari Kecamatan/Notaris/PPAT. Koordinasi antara pihak yang terkait dengan pemungutan BPHTB perlu ditingkatkan agar meminimalisasi terjadinya penyimpangan penerimaan BPHTB. Dari hasil pembahasan maka disarankan mengingat potensi BPHTB dalam kaitannya dengan pertumbuhan pembangunan kontruksi dan transaksi bumi dan bangunan yang hilang sebesar 8,31 persen, maka sudah selayaknya sistem pembayaran BPHTB diperbaiki. Perbaikan sistem administrasi pemungutan dilakukan dengan menginformasikan langkah-langkah pembayaran BPHTB. Petugas pemungut pajak BPHTB, yang dalam hal ini KP-PBB, diberikan wewenang yang lebih sebagai instansi yang resmi untuk menerbitkan blangko perjanjian jual beli pemindahan hak kepemilikan. Perlunya meningkatkan kesadaran masyarakat agar membayar pajak BPHTB sesuai dengan Nilai Transaksi Jual Belinya bukan NJOP pada Surat Setor Bayar. Dalam hal ini KP-PBB harus berperan aktif untuk melakukan sosialisasi mengenai BPHTB untuk menjaring wajib pajak dan potensi pajak yang lebih luas, atau sebaiknya dengan menggunakan sistem online agar pembayarannya dapat lebih mudah dan dapat diawasi dengan lebih baik.

Jenis Karya Akhir: Artikel
Subyek:
Pengguna Deposit: UPT . Teti Novianti
Date Deposited: 11 Jan 2016 05:12
Terakhir diubah: 11 Jan 2016 05:12
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/16856

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir