SISTEM DAN PROSEDUR PELELANGAN AKIBAT KREDIT MACET PADA PERUM PEGADAIAN CABANG TELUK BETUNG BANDAR LAMPUNG

0701061008, ANGGI SAPUTRA DASRIL SISTEM DAN PROSEDUR PELELANGAN AKIBAT KREDIT MACET PADA PERUM PEGADAIAN CABANG TELUK BETUNG BANDAR LAMPUNG. Digital Library.

[img]
Preview
File PDF
0701061008-abstrak.pdf

Download (30Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
0701061008-kesimpulan.pdf

Download (30Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
0701061008-pendahuluan.pdf

Download (38Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

ABSTRAK Perum pegadaian adalah Lembaga keuangan bukan bank, yang menyalurkan pinjaman kredit kepada masyarakat atas dasar hukum gadai dengan syarat menjaminkan barang berupa emas, kendaraan, barang-barang elektronik serta barang-barang yang mempunyai nilai harga. Pegadaian juga merupakan perusahaan yang turut serta meningkatkan perekonomian dengan memberikan dana berdasarkan hukum gadai dan fidusia kepada usaha kecil,menengah, dan masyarakat luas secara mudah aman dan cepat untuk keperluan konsumtif terlebih untuk tujuan produktif sehingga terhindar dari praktik yang tidak terpuji yang merugikan masyarakat. Tujuan penulisan ini adalah : Untuk mengetahui apakah sistem dan prosedur pelelangan yang dilakukan perusahaan sudah baik atau tidak serta untuk mengetahui penyebab terjadinya lelang. Pada hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa sistem dan prosedur pelelangan pada Perum Pegadaian sudah dilakukan dengan baik. ketentuan-ketentuan yang berlaku pada saat pelelangan pun sudah cukup jelas namun dalam pelaksanaannya diharapkan pihak pegadaian lebih selektif dalam menerima barang gadaian untuk menghindari resiko yang akan merugikan perusahaan dikemudian hari serta lebih memperhatikan 5C character, capacity, capital, coleteral, dan condition.

Jenis Karya Akhir: Artikel
Subyek:
Pengguna Deposit: UPT . Teti Novianti
Date Deposited: 11 Jan 2016 05:12
Terakhir diubah: 11 Jan 2016 05:12
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/16863

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir