0711021021, RESTI SEPTIANI BATAS TOLERANSI BESARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB) DI KECAMATAN TELUK BETUNG UTARA. Digital Library.
|
File PDF
0711021021-ABSTRACT.pdf Download (81Kb) | Preview |
|
|
File PDF
0711021021-ABSTRAK.pdf Download (99Kb) | Preview |
|
|
File PDF
0711021021-KESIMPULAN.pdf Download (104Kb) | Preview |
|
|
File PDF
0711021021-PENDAHULUAN.pdf Download (153Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
ABSTRAK Pajak Bumi dan Bangunan merupakan pajak pusat yang objek pajaknya berasal dari daerah, oleh sebab itu ada pembagian hasil penerimaan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan memiliki potensi yang besar mengingat pajak ini merupakan pajak yang mana nilai jual bumi dan bangunan setiap tahunnya semakin meningkat dan merupakan pajak pusat yang dibagi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Penerimaan dari sektor PBB menjadi sumber yang potensial bagi penerimaan daerah. Sumbangan penerimaan PBB merupakan penerimaan bagi hasil terbesar pada pajak bagi hasil dalam dana perimbangan. Pemerintah akan tanah di daerah kotamadya setiap tahunya mengalami peningkatan sehingga menaikkan harga tanah serta bangunan didaerah tersebut. Berdasarkan hasil perhitungan terlihat bahwa indeks capaian target penerimaan PBB Kecamatan Teluk Betung Utara pada tahun 2005 adalah cukup baik dengan skor tiga, pada tahun 2006 – 2009 capaian target Kecamatan Teluk Betung dikatakan baik dengan skor empat, dengan rata- rata capaian target pada tahun 2005 – 2009 berdasarkan kaidah keputusan dikatakan baik dengan skor empat. Kesesuaian antara target dan realisasi menunjukkan bahwa dari tahun 2005 sampai tahun 2009 tidak tercapai kesesuaian antara target dan realisasi, karena tidak ada yang mencapai kesesuaian antara target dan realisasi maka diperoleh skor 0%. Dengan demikian penetapan batas toleransi besaran pajak bumi dan bangunan Kecamatan Teluk Betung Utara penilaiannya adalah sangat kurang baik karena berada pada skor 0 – 20%.Tingkat efektivitas pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan adalah sebesar 83.38 persen dengan tingkat efektivitas yaitu cukup efektif. Hal ini menunjukkan bahwa kinerja pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan di Kecamatan Teluk Betung Utara sudah cukup efektif.
Jenis Karya Akhir: | Artikel |
---|---|
Subyek: | |
Pengguna Deposit: | UPT . Teti Novianti |
Date Deposited: | 11 Jan 2016 05:13 |
Terakhir diubah: | 11 Jan 2016 05:13 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/16918 |
Actions (login required)
Lihat Karya Akhir |