ANALISIS FAKTOR PENGHAMBAT PENYIDIKAN DAN PENUNTUTAN PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA BERAT

nn, ALVIRA METHA VIRCIA (2012) ANALISIS FAKTOR PENGHAMBAT PENYIDIKAN DAN PENUNTUTAN PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA BERAT. Digital Library.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK1.pdf

Download (7Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
kesimpulan.pdf

Download (85Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
PENDAHULUAN.pdf

Download (306Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Abstrak Indonesia adalah salah satu Negara yang sangat menjunjung tinggi tentang Hak Asasi Manusia hal ini terbukti bahwa , perhatian Pemerintah Republik Indonesia terhadap Hak Asasi Manusia di Indonesia secara konstitusional sudah ada sejak para pendiri Negara ini menyusun Undang-Undang Dasar 1945. Pada dasarnya Pelanggaran Hak Asasi Manusia merupakan pelanggaran terhadap berbagai instrument Nasional seperti kovenan internasional hak sipil dan politik, konvensi anti penyiksaan dan penghukuman atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat manusia dan deklarasi mengenai perlindungan pada semua orang terhadap kejahatan Hak Asasi Manusia Berat Adapun Permasalahan dalam penelitian ini adalah Apakah faktor-faktor penghambat dalam penyidikan dan penuntutan Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat Bagaimanakah upaya mengatasi faktorfaktor penghambat penyidikan dan penuntutan Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat. Metode penelitian yang dipakai penulis adalah pendekatan yang digunakan dalam penelitaian ini adalah pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris, sedangkan metode penentuan populasi dan sample adalah menggunakan metode purposive sampling yang dilakakukan dengan cara menentukan subyek dengan tujuan tertentu. Sampel dalam penelitian ini adalah 3 (tiga) orang jaksa di Kejaksaan Agung RI. Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa faktor penghambat penanganan HAM berat adalah Lokasi pelanggaran HAM yang berat umumnya terletak jauh dari ibukota, sementara Jaksa yang memahami masalah pelanggaran HAM yang berat umumnya hanya berada di Jakarta, sehingga untuk melakukan pemeriksaan (penyidikan) perkara-perkara pelanggaran HAM yang berat akan terbentur dengan masalah SDM dan pembatasan yang diatur dalam Undang- Undang. Kendala pembatasan ini juga Alvira Metha Viricia berhubungan dengan ketersediaan anggaran dan kesiapan pengadilan HAM Ad Hoc dalam penanganan selanjutnya, misalnya adanya tenggang waktu yang harus dipenuhi dalam pertanggung jawaban keuangan, dengan konsistensi pengadilan HAM Ad Hoc dalam melaksanakan persidangan (cepat atau lambat, melewati tenggang waktu pertanggung jawaban keuangan/bulan Desember atau tidak). Upaya mengatasi faktor-faktor penghambat penyidikan dan penuntutan pelangaran hak asasi manusia berat dalam mengatasi permasalahan dalam penyidikan dan penuntutan adalah Kewenangan dalam proses peyelidikan dan penyidikan harus dilakukan oleh satu lembaga dan adanya peradilan Hak Asasi Manusia di wilayah yang terkena konflik dan untuk menghindari adanya benturan didalam pemeriksaan saksi dalam persidangan adanya, penerapan azas retroaktif dalam penangan kasus pelanggran Hak Asasi Manusia. Penulis juga menyarankan bahwa penegakan kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia harus ditanggapi serius oleh pemerintah Pelaksaan penegakan hukum harus di tunjang dengan penegakkan Hak Asasi Manusia kemauan politik para pemangku kebijakan negara untuk secara sungguh-sungguh menjalankan dan mengimplementasikan serta menegakkan tata nilai Hak Asasi Manusia yang ada sehingga pelaksanaan dan hambatan-hambatan yang ada dilapangan dapat di tanggulangi.

Jenis Karya Akhir: Artikel
Subyek:
Program Studi: FKIP > Prodi PPKN
Pengguna Deposit: tik 16 . Digilib
Date Deposited: 15 Jan 2016 02:46
Terakhir diubah: 15 Jan 2016 02:46
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/17581

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir