0512011082, Andre Bramahesa (2012) ANALISIS TINDAK PIDANA PERKOSAAN ANTAR ANAK DI BAWAH UMUR DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA INDONESIA. Digital Library.
|
File PDF
ABSTRAK.rtf.pdf Download (8Kb) | Preview |
|
|
File PDF
BAB I.pdf Download (124Kb) | Preview |
|
|
File PDF
Bab V.pdf Download (10Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Tindak pidana perkosaan antar anak yang terjadi merupakan suatu masalah yang memerlukan perhatian khusus pemerintah, oleh karena berkaitan dengan moralitas para generasi bangsa. Dalam hal ini pengadilan yang merupakan instansi atau lembaga yang menangani masalah hukum perlu memberikan perhatian terhadap kasus yang berkaitan dengan anak-anak terutama pada kejahatan seksual. Pengadilan perlu memberikan sanksi yang paling tepat pada anak-anak yang melakukan tindak pidana terutama kejahatan seksual. Permasalahan dalam penelitian ini yaitu bagaimanakah perspektif hukum pidana Indonesia dalam mengatur penerapan pasal tindak pidana perkosaan antar anak di bawah umur dilihat dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA) serta apakah yang menjadi faktor penghambat dalam penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana perkosaan antar anak di bawah umur. Metode penelitian yang digunakan melalui pendekatan yuridis normatif, yaitu dilakukan dengan cara menelaah dan menelusuri berbagai peraturan perundangundangan, teori-teori, kaidah hukum dan konsep-konsep yang ada hubungannya dengan permasalah yang akan dibahas. Pengumpulan data berdasarkan studi kepustakaan dan studi lapangan, sedangkan pengolahan data dilakukan dengan metode editing, klasifikasi dan sistematisasi data. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan bahwa perspektif hukum pidana Indonesia dalam mengatur penerapan pasal tindak pidana perkosaan antar anak di bawah umur menunjukkan bahwa Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengatur secara tegas tindak pidana perkosaan dan sanksi pidananya. Penerapan sanksi pidana bagi anak dalam Pasal 285 KUHP harus tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lain sebagai perwujudan asas lex spesialis derogat lex generalis sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 103 KUHP. Dengan demikian, maka penerapan sanksi pidana bagi Andre Bramahesa anak di bawah umur yang berkonflik dengan hukum harus memperhatikan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak yang secara tegas memberikan perlindungan dan perlakuan khusus baik selama proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan sampai dengan proses persidangan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 26, Pasal 41 sampai dengan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak. Faktor yang menjadi penghambat dalam penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana perkosaan antar anak di bawah umur antara lain meliputi faktor aparat penegak hukum, faktor sarana dan fasilitas yang mendukung penegakan hukum, faktor kesadaran masyarakat serta faktor kebudayaan. Saran dalam penulisan skripsi ini yaitu hendaknya Pemerintah Republik Indonesia beserta Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia segera melakukan revisi mengenai ketentuan klausul batasan umur anak dalam setiap ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang anak, sehingga dapat dijadikan pedoman yang pasti dalam menindak perkara yang dilakukan oleh anak. Dengan demikian, baik aparat penegak hukum maupun masyarakat dalam mencermati anak sebagai pelaku tindak pidana tidak terdapat kesalahpahaman (miscommunication).
Jenis Karya Akhir: | Artikel |
---|---|
Subyek: | |
Program Studi: | FKIP > Prodi PPKN |
Pengguna Deposit: | tik . 8 |
Date Deposited: | 15 Jan 2016 02:54 |
Terakhir diubah: | 15 Jan 2016 02:54 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/17630 |
Actions (login required)
Lihat Karya Akhir |