ANALISIS PERTANGGGUNGJAWABAN TINDAK PIDANA KORUPSI OLEH KOPERASI SINDANG JAYA DI LAMPUNG BARAT (Studi Putusan Nomor: 99/Pidana B/2006/PN. LW)

NN, Erlangga Nandya Kesuma (2012) ANALISIS PERTANGGGUNGJAWABAN TINDAK PIDANA KORUPSI OLEH KOPERASI SINDANG JAYA DI LAMPUNG BARAT (Studi Putusan Nomor: 99/Pidana B/2006/PN. LW). Digital Library.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK revisi.pdf

Download (9Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB I.pdf

Download (243Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BABA V.pdf

Download (8Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

ABSTRAK Tindak pidana atau strafbaar feit merupakan suatu perbuatan yang mengandung unsur perbuatan atau tindakan yang dapat dipidanakan dan unsur pertanggungjawaban pidana kepada pelakunya. Tindak Pidana Korupsi tidak hanya terjadi pada bidang koperasi namun di bidang-bidang lain pun tak luput dari masalah tindak pidana korupsi. Sebagaimana yang terjadi di dalam kasus korupsi yang terjadi di Koperasi Sindang Jaya di Sumber Jaya Kabupaten Lampung Barat. Permasalahan dalam penulisan ini adalah Bagaimanakah Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi pada Koperasi Sindang Jaya di Lampung Barat serta Bagaimanakah dasar pertimbangan Hakim dalam memutuskan perkara korupsi koperasi Sindang Jaya di Lampung Barat Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif pendekatan dengan cara studi kepustakaan yaitu kaidah-kaidah atau norma-norma aturan-aturan yang berhubungan dengan masalah yang akan dibahas dan pendekatan empiris atau secara sosiologis yaitu dengan meneliti dan mengumpulkan data primer yang diperoleh secara langsung melalui observasi dan wawancara dengan responden atau narasumber yang berhubungan dengan permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini. Berdasarkan hasil penelitian bahwa pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi pada Koperasi Sindang Jaya di Lampung Barat dibebankan kepada ketua koperasi karena ketua koperasi merupakan penanggungjawab seluruh kegiatan koperasi termasuk pula dana bantuan tersebut dan pada kasus ini ternyata uang dana bantuan terbukti disalahgunakan untuk kepentingan pribadi yaitu ketua koperasi, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 2 dan 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 pelaku dijatuhi pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan denda Rp 50.000.000,00 karena terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Adapun yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku korupsi tersebut yang pertama adalah, faktor hukum, kedua, kerugian negara yang diakibatkan oleh terdakwa, dan mempertimbangkan sejauhmana terdakwa melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan unsur-unsur dalam dakwaan jaksa penuntut umum. Saran bahwa aparat penegak hukum harus berani menuntut para terdakwa korupsi dengan hukuman maksimal sehingga dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku serta orang-orang yang akan melakukan korupsi, pemerintah melalui Menteri Perkoperasian harus lebih jeli dan cermat dalam mengalokasikan anggaran bantuan kepada para koperasi, melakukan pembinaan, pengawasan/monitoring setiap bantuan yang dikucurkan sampai memberikan sosialisasi tentang hukum dan peraturan perundang-undangan sehingga para pengurus koperasi paham dan mengerti tentang hukum dan tidak terjerumus dalam perbuatan yang melanggar hukum dalam mengelola koperasi dan para pengurus koperasi harus ekstra hati hati dalam mengelola anggaran khususnya dana bantuan dari pemerintah.

Jenis Karya Akhir: Artikel
Subyek:
Program Studi: FKIP > Prodi Magister Pendidikan IPS
Pengguna Deposit: tik13 . Digilib
Date Deposited: 15 Jan 2016 02:56
Terakhir diubah: 15 Jan 2016 02:56
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/17645

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir