ASAS PERADILAN YANG BEBAS DAN TIDAK MEMIHAK DALAM KONTEKS PRAKTIK PENENTUAN TUNTUTAN PIDANA OLEH KEJAKSAAN DI INDONESIA

0642011288, NURAINI CHAIRUNISA (2012) ASAS PERADILAN YANG BEBAS DAN TIDAK MEMIHAK DALAM KONTEKS PRAKTIK PENENTUAN TUNTUTAN PIDANA OLEH KEJAKSAAN DI INDONESIA. Digital Library.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK_NURAINI_CHAIRUNISA.pdf

Download (45Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Keberlakuan asas peradilan yang bebas dan tidak memihak dalam pengajuan tuntutan pidana di sidang pengadilan berada di tangan JPU bukan berada di tangan lembaga kejaksaan, mengandung makna bahwa penentuan berat ringannya tuntutan pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa berdasarkan asas peradilan yang bebas dan tidak memihak merupakan tugas dan wewenang JPU, bukan tugas dan wewenang lembaga kejaksaan. Pengamatan penulis terhadap pelaksaan penuntutan pidana yang dilakukan oleh JPU di Kejaksaan Negeri Bandar Lampung menunjukkan, bahwa penentuan tuntutan pidana terhadap terdakwa bukan berada di tangan JPU, melainkan berada di tangan pimpinan kejaksaan, bahkan berada di tangan Jaksa Agung. JPU hanya berhak mengajukan usul kepada Kepala Kejaksaan Negeri.

Jenis Karya Akhir: Artikel
Subyek:
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: Digilib1 . Digilib
Date Deposited: 15 Jan 2016 03:03
Terakhir diubah: 15 Jan 2016 03:03
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/17759

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir