NN, HERNIYANTI FITRI (2012) TANGGUNG JAWAB PT. ASKES (Persero) DALAM PERJANJIAN PELAYANAN KESEHATAN. Digital Library.
|
File PDF
ABSTRAK.pdf Download (7Kb) | Preview |
|
|
File PDF
BAB I.pdf Download (199Kb) | Preview |
|
|
File PDF
BAB V.pdf Download (5Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
ABSTRAK PT. Askes (Persero) menjalin kerja sama dengan pemberi pelayanan kesehatan lainnya yaitu rumah sakit, optik, dokter keluarga dan PMI. Kemitraan PT. Askes (Persero) dan pemberi pelayanan kesehatan mempunyai tujuan memberikan kemudahan pelayanan kesehatan masyarakat. Selain mendapatkan akses kesehatan di rumah sakit, masyarakat juga mendapatkan kemudahan dalam pelayanan kesehatan lainnya yang diberikan oleh para pihak pemberi pelayanan kesehatan, namun pelayanan kesehatan tersebut hanya dapat digunakan bagi masyarakat yang terdaftar sebagai peserta askes. Pelayanan kesehatan yang diberikan kepada peserta askes harus sesuai dengan kesepakatan bersama antara pihak Badan Penyelenggara Pelayanan Kesehatan dan Pemberi Pelayanan Kesehatan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana tanggung jawab PT. Askes (Persero) dalam perjanjian pelayanan kesehatan. Jenis penelitian ini adalah penelitian normatif dengan pendekatan masalah normatif terapan. Data yang digunakan adalah data sekunder, yang dikumpulkan dengan cara studi pustaka dan wawancara. Data diolah dengan cara seleksi data, editing, klasifikasi data, sistematika data. Analisis data dilakukan secara kualitatif, yaitu menguraikan data dalam bentuk kalimat yang teratur, disusun secara jelas, terperinci, sistematis dan sesuai pokok bahasan sehingga memudahkan penarikan kesimpulan diakhir pembahasan. Hasil penelitian dan pembahasan, bahwa hubungan hukum dalam perjanjian pelayanan kesehatan dilaksanakan berdasarkan perjanjian pelayanan kesehatan. Isi perjanjian kerjasama tersebut didalamnya terdapat hak dan kewajiban para pihak yang telah disepakati bersama. Hubungan hukum yang terjalin dalam pelayanan kesehatan yang diberikan oleh pemberi pelayanan kesehatan adalah pelayanan kesehatan di Rumah Sakit, Dokter Keluarga, Optik dan Pelayan Transfusi Darah (PMI). Tanggung jawab PT. Askes (Persero) dalam perjanjian pelayanan kesehatan adalah berupa jenis pelayanan kesehatan yang diberikan pihak pemberi pelayanan kesehatan. Tanggung jawab PT. Askes (Persero) di Rumah Sakit berupa jenis pelayanan yang diberikan kepada peserta Askes yaitu DPHO, rawat inap dan rawat jalan. Tanggung jawab PT. Askes (Persero) di Dokter Keluarga berupa pelayanan kesehatan penunjang, pelayanan rujuk balik dan penunjang diagnosgsis. Tanggung jawab PT. Askes (Persero) di Optik berupa pemberian pelayanan kacamata berdasarkan ketentuan dalam perjanjian. Sedangkan tanggung jawab PT. Askes (Persero) di PMI berupa kebutuhan darah yang diberikan kepada peserta Askes. Kata Kunci : Hubungan hukum, tanggung jawab, pelayanan kesehatan
Jenis Karya Akhir: | Artikel |
---|---|
Subyek: | |
Program Studi: | Fakultas Ekonomi dan Bisnis > Prodi S1-Ekonomi Pembangunan |
Pengguna Deposit: | tik13 . Digilib |
Date Deposited: | 15 Jan 2016 07:00 |
Terakhir diubah: | 15 Jan 2016 07:00 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/17858 |
Actions (login required)
Lihat Karya Akhir |