0612011019, GALIH WULANDARI (2012) ANALISIS PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA PENCURIAN DALAM KELUARGA. Digital Library.
|
File PDF
ABSTRAK.pdf Download (10Kb) | Preview |
|
|
File PDF
PENDAHULUA2.pdf Download (278Kb) | Preview |
|
|
File PDF
PENUTUP.pdf Download (88Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Indonesia merupakan suatu Negara yang menjunjung tinggi keadilan. Agar masyarakat Indonesia dapat hidup rukun dan damai, maka penegakan hukum di Indonesia harus ditegakkan. Pencurian dalam keluarga merupakan salah satu bentuk kejahatan yang dapat menimbulkan dampak positif maupun dampak negatif. Kejahatan pencurian dalam keluarga yang diatur dalam Pasal 367 KUHP. Secara tidak langsung kejahatan tersebut menimbulkan dampak buruk bagi korban maupun bagi pelaku. Indonesia sebagai Negara hukum tentunya akan memberikan perlindungan bagi setiap warga negaranya dengan penegakan hukum yang seadiladilnya sesuai dengan ketentuan-ketentuan aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Adapun yang menjadi permasalahan dalam skripsi ini adalah Bagaimanakah penegakan hukum tindak pidana pencurian dalam keluarga ? dan apakah yang menjadi faktor-faktor penghambat penegakan hukum pidana terhadap tindak pidana pencurian dalam keluarga? Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Sumber data yang digunakan adalah data primer yaitu diperoleh dari hasil wawancara yang dilakukan penulis dari narasumber yang berhubungan dengan objek permasalahan yang diangkat dalam penelitian dan data sekunder yaitu diperoleh dengan jalan mengumpulkan data yang terdapat dalam buku-buku, makalah-makalah, media cetak maupun elektronik dan peraturan perundangundangan yang berkaitan dengan permasalahan yang ada. Kemudian data tersebut dipelajari dan dianalisis yang kemudian disebut sebagai bahan hukum. Data yang telah diperoleh tersebut selanjutnya dianalisis. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh kesimpulan sebagai berikut: Penegakan hukum tindak pidana pencurian dalam keluarga dilakukan atas dasar ketentuan delik aduan relatif, yaitu delik (peristiwa pidana) yang biasanya bukan merupakan delik aduan, akan tetapi apabila dilakukan oleh sanak keluarga dapat berubah menjadi delik aduan. Dalam delik aduan relatif pengaduan tidak diperuntukkan menuntut peristiwanya, akan tetapi merupakan delik khusus untuk menuntut orang-orang yang bersalah dan terlibat didalamnya, dan delik aduan relatif dapat dipisah-pisahkan yaitu dapat mengajukan pengaduan yang hanya ditujukan terhadap seorang pelaku saja. Setelah itu proses penegakan hukum dapat terus dilakukan atau dihentikan atas dasar wewenang dari korban, sebelum sampai disidang pengadilan. Adapun faktor-faktor yang menghambat penegakan hukum pidana terhadap tindak pidana pencurian dalam keluarga yang paling dominan adalah faktor masyarakat, karena masyarakat yang menjadi korban pencurian dalam keluarga adalah orang yang masih memiliki hubungan saudara atau keluarga dengan pelaku, sehingga pihak korban lebih memilih upaya damai dan kasus tersebut harus dihentikan. Para penegak hukum tidak dapat melanjutkan proses hukum hingga penjatuhan hukuman kepada pelaku apabila korban telah melakukan upaya damai sehingga proses di kepolisian dihentikan dan tidak berlanjut sampai pengadilan. Berdasarkan kesimpulan maka yang menjadi saran penulis jika dilihat dari segi penegakan hukum tindak pidana pencurian dalam keluarga yaitu hendaknya keluarga dapat mengatsi suatu masalah dalam memberikan tindakan terhadap keluarganya yang melakukan tindak pidana untuk tidak melakukan penyelesaian dengan cara jalur hukum, mengingat jalur hukum bukan suatu penyelesaian untuk merubah perilaku dan kepribadian bagi pelanggar hukum, karena pelaku tindak pidana tersebut masih berstatus keluarga. Dan perlu adanya keharmonisan didalam keluarga sehingga dapat terciptanya kehidupan yang saling menghargai, saling menghormati dan saling peduli dengan keadaan serta kondisi yang sedang terjadi untuk menghindari terjadinya pencurian didalam keluarga. Selain itu aparat penegak hukum hendaknya lebih banyak mensosialisasikan tentang undangundang yang mengatur suatu tindak pidana, sanksi pidana dan penegakan hukum kepada masyarakat agar dapat mengurangi tindakan kriminal.
Jenis Karya Akhir: | Artikel |
---|---|
Subyek: | |
Program Studi: | FKIP > Prodi PPKN |
Pengguna Deposit: | tik . 8 |
Date Deposited: | 15 Jan 2016 04:00 |
Terakhir diubah: | 15 Jan 2016 04:00 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/17926 |
Actions (login required)
Lihat Karya Akhir |