PERANAN PERPOLISIAN MASYARAKAT DALAM PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN MELALUI MEDIASI PENAL

0612011196, Mahessa Raditya (2012) PERANAN PERPOLISIAN MASYARAKAT DALAM PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN MELALUI MEDIASI PENAL. Digital Library.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (99Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB I.pdf

Download (154Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB V.pdf

Download (8Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

ABSTRAK Beberapa masalah dan kondisi sosial yang dapat merupakan faktor kondusif penyebab timbulnya kejahatan, jelas merupakan masalah yang tidak dapat diatasi semata-mata dengan jalur “penal” dan oleh karena itu harus ditunjang oleh jalur “non penal”. Salah satu jalur penal untuk mengatasi masalah-masalah sosial adalah melalui “kebijakan sosial” (social policy) yang termasuk dalam jalur “prevention without punishment. Melalui Perpolisian Masyarakat (Polmas), kepolisian berupaya melakukan suatu tindakan atau aktivitas dalam menyelesaikan masalah-masalah sosial yang terjadi dalam masyarakat yang berkaitan dengan pencegahan terjadinya tindak pidana dan upaya menciptakan kemananan dan ketertiban tanpa penyelesaian ke meja hijau. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah peran pihak kepolisian dalam melaksanakan perpolisian masyarakat dalam penyelesaian perkara tindak pidana penganiayaan melalui mediasi penal dan apakah faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan perpolisian masyarakat dalam penyelesaian perkara tindak pidana tindak pidana penganiayaan melalui mediasi penal. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah melalui pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris dengan menggunakan data sekunder dan data primer. Data sekunder diperoleh melalui studi pustaka, kemudian data primer diperoleh melalui studi lapangan dengan cara observasi dan wawancara yang kemudian analisa data dilakukan dengan cara analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, dapat disimpulkan bahwa peran pihak kepolisian dalam melaksanakan perpolisian masyarakat dalam pernyelesaian perkara tindak pidana penganiayaan melalui mediasi penal masih timbul kesan di mana aparat penegak hukum masih cukup kaku dalam pelaksanaannya. Upaya mediasi yang dilakukan adalah pertama, setelah menerima adanya laporan dari korban tindak pidana penganiayaan, kemudian pihak Kepolisian akan memanggil pelaku, serta mencoba menyelesaikan persoalan tersebut melalui penyelesaian alternatif. Kemudian pihak kepolisian menawarkan perdamaian kepada korban dengan memerintahkan pelaku untuk melakukan penggantian kerugian, pengembalian keseimbangan yang rusak karena perbuatannya, yang pilihannya disepakati oleh kedua belah pihak. Di samping, itu pihak Kepolisian juga dapat memanggil tokoh masyarakat setempat untuk menyaksikan dan turut sebagai mediator dalam penyelesaian tindak pidana penganiayaan melalui mediasi non penal dan juga sebagai saksi dalam menyelesaikan kasus secara kekeluargaan. Kemudian faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan perpolisian masyarakat dalam penyelesaian perkara tindak pidana penganiayaan melalui mediasi penal antara lain faktor hukum, faktor penegakan hukum, faktor sarana dan prasarana yang ada serta kesadaran hukum masyarakat yang masih rendah, sehingga apabila terdapat hal-hal tertentu yang pada intinya memang akan mengancam keamanan masyarakat, bangsa dan negara sudah sewajarnya kepada penegak hukum diberi wewenang melakukan tindakan lain sehingga keamanan dan kenyamanan masyarakat yang dicita-citakan akan tercapai. Saran dalam penelitian ini yaitu menghadapi realita kejahatan yang terjadi saat ini di Indonesia dibutuhkan kebijakan dalam pencegahan kejahatan yang konseptual dan konsisten. Sehingga upaya yang dilakukan oleh Polri lebih responsif, akomodatif dan antisipatif dengan pengelolaan informasi/data yang terintegrasi dengan baik antara kepolisian dengan sistem peradilan pidana, di mana Polri berperan sebagai koordinator dalam upaya penanggulangan dan pencegahan kejahatan. Kemudian perlunya Polri meningkatkan program-program sosialisasi yang dilakukan petugas Polmas dan setiap petugas pada satuan-satuan fungsi guna meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap hukum dalam rangka mewujudkan stabilitas Kamtibmas sehingga tindakan main hakim sendiri oleh masyarakat tidak terjadi lagi di masa yang akan datang.

Jenis Karya Akhir: Artikel
Subyek:
Program Studi: FKIP > Prodi Magister Pendidikan Bahasa dan sastra Indonesia
Pengguna Deposit: tik13 . Digilib
Date Deposited: 15 Jan 2016 07:09
Terakhir diubah: 15 Jan 2016 07:09
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/17936

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir