nn, MARISA EVA LINA (2012) ANALISIS PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA KOPERASI SERBA USAHA SAMPURNA DENGAN PT. BANK BUKOPIN DALAM PENGELOLAAN UNIT SIMPAN PINJAM SWAMITRA SAMPURNA. Digital Library.
|
File PDF
bab 1.pdf Download (99Kb) | Preview |
|
|
File PDF
bab 5.pdf Download (87Kb) | Preview |
|
|
File PDF
abstrak.pdf Download (100Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Abstrak Unit Simpan Pinjam Swamitra merupakan suatu bentuk kerjasama atau kemitraan antara Bank Bukopin dengan Koperasi yang memiliki Unit Simpan Pinjam untuk mengembangkan dan memodernisasi usaha simpan pinjam melalui pemanfaatan jaringan teknologi (network) dan dukungan sistem manajemen sehingga memiliki kemampuan pelayanan transaksi keuangan yang lebih luas dengan tetap memperhatikan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Kerjasama atau kemitraan yang dibangun didasarkan pada pertimbangan kepentingan yang sama untuk menciptakan nilai tambah bagi kedua belah pihak, baik bagi Koperasi ataupun Bank Bukopin. Unit Simpan Pinjam Swamitra Sampurna merupakan salah satu bentuk usaha yang didirikan atas perjanjian kerjasama antara Koperasi Serba Usaha Sampurna dengan PT. Bank Bukopin cabang Lampung yang didirikan pada tanggal 18 Agustus 1999 dan di buat dalam perjanjian kerjasama no.238/BUKI-LPG/IV/1999 dan no. 053/KSU.S/IV/99 karena kedua belah pihak mengadakan perpanjangan kerjasama tersebut maka dibuatlah kembali perjanjian yang sama dalam bentuk novatie perjanjian kerjasama no.912/LPG-PIM/VII/2005 dan no.234/KSU- 5/VII/2005. Unit Simpan Pinjam Swamitra Sampurna menjalankan usaha pemberian kredit ( operational ), dan tabungan ( marketing ), sampai saat ini USP. Swamitra Sampurna telah memiliki banyak nasabah yang tersebar di wilayah Pasar Koga. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah analisis perjanjian kerjasama antara Koperasi Serba Usaha Sampurna dengan PT. Bank Bukopin dalam pengelolaan Unit Simpan Pinjam Swamitra Sampurna, dengan Marisa Eva Lina pokok bahasan tentang syarat dan prosedur mendirikan USP. Swamitra Sampurna, pelaksanaan perjanjian kerjasama, wanprestasi dan upaya penyelesaiannya, dan berakhirnya perjanjian kerjasama tersebut. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif terapan dengan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif yang bersumber dari data sekunder. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara, studi pustaka dan studi dokumen, sedangkan dalam pengolahan data melalui tahapan pemeriksaan data, penandaan data, rekonstruksi data, dan sistematisasi data. Data yang sudah terkumpul kemudian diolah dan selanjutnya dianalisis secara kualitatif dan kemudian dapat diambil suatu kesimpulan. Hasil penelitian dan pembahasan menyatakan bahwa syarat dan prosedur mendirikan USP. Swamitra Sampurna dicantumkan pada Pasal 3 Anggaran Dasar PT. Bank Bukopin no. C2 5332. HT.01.01TH 93 tentang syarat umum dan syarat khusus dalam mendirikan USP. Swamitra Sampurna, sedangkan prosedur untuk mendirikan USP. Swamitra Sampurna dicantumkan pada Pasal 4 Anggaran Dasar PT. Bank Bukopin no. C2 5332. HT.01.01TH 93 yang isinya meliputi kelengkapan berkas yang harus dipenuhi KSU. Sampurna dalam mendirikan USP. Swamitra, hingga disetujuinya oleh pihak PT. Bank Bukopin. Realisasi pelaksanaan perjanjian kerjasama yang ada, pihak KSU. Sampurna tidak aktif dalam melaksanakan kewajibannya, sedangkan secara keseluruhan kegiatan operational USP. Swamitra Sampurna dimonitoring oleh pihak PT. Bank Bukopin. Dalam pelaksanaanya pihak KSU.Sampurna melakukan wanprestasi berupa tidak dipenuhinya kewajiban KSU. Sampurna pada tahun 2003, dan upaya penyelesaian wanprestasi yang dilakukan oleh pihak KSU. Sampurna diselesaikan secara musyawarah atau kekeluargaan, dan berakhirnya perjanjian kerjasama antara KSU. Sampurna dengan PT. Bank Bukopin dalam pengelolaan USP. Swamitra Sampurna telah dicantumkan pada Pasal 9 Novatie Perjanjian Kerjasama no.912/LPG-PIM/VII/2005 dan no.234/KSU-5/VII/2005 tentang masa kerjasama antara kedua belah pihak, namun kenyataannya kedua belah pihak melakukan perpanjangan masa perjanjian kerjasama.
Jenis Karya Akhir: | Artikel |
---|---|
Subyek: | |
Program Studi: | FKIP > Prodi PPKN |
Pengguna Deposit: | tik 16 . Digilib |
Date Deposited: | 15 Jan 2016 07:16 |
Terakhir diubah: | 15 Jan 2016 07:16 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/18002 |
Actions (login required)
Lihat Karya Akhir |