0612011037, MUHAMMAD WAHYU SUDRAJAT (2010) ANALISIS YURIDIS PERUBAHAN PERILAKU DALAM TATA CARA PENANGANAN PERKARA PELANGGARAN HUKUM PERSAINGAN USAHA DI KPPU. Digital Library.
|
File PDF
Abstrak.pdf Download (10Kb) | Preview |
|
|
File PDF
I.pdf Download (111Kb) | Preview |
|
|
File PDF
V.pdf Download (92Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Persaingan usaha yang tidak sehat merupakan tindakan yang sangat merugikan dalam dunia usaha dan perekonomian nasional. Untuk itu, lahirlah aturan hukum persaingan dalam UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. UU No. 5 Tahun 1999 menentukan dibentuknya KPPU sebagai pengawas dan penyelesaian setiap perkara pelanggaran hukum persaingan usaha. Dalam melaksanakan tugasnya, KPPU diberikan kewenangan untuk mengatur sendiri tata cara penangan perkaranya, dengan menetapkan Kep. KPPU No. 5 Tahun 2000 yang disempurnakan menjadi PerKom No. 1 Tahun 2006. Salah satu alasan lahirnya PerKom No. 1 Tahun 2006 adalah adanya tambahan tahap Perubahan Perilaku sebagai salah satu bagian dari tahap dalam penanganan perkara di KPPU. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimanakah tahap Perubahan Perilaku dalam penanganan perkara pelanggaran hukum persaingan usaha di KPPU? Untuk itu, penelitian ini bertujuan memperoleh deskripsi lengkap, jelas, dan sistematis tentang tahap Perubahan Perilaku sebagai salah satu bagian dari tahap penanganan pelanggaran dalam UU No. 5 Tahun 1999. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif-empiris dengan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan masalah yang digunakan normatif-empiris dengan tipe non judicial case study. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan sekunder dengan metode pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan wawancara. Setelah data terkumpul, selanjutnya diolah dengan cara pemeriksaan data (editing), rekonstruksi data (reconstructing), dan sistematisi data (systematizing). Analisis yang digunakan adalah analisis data secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa alasan KPPU menetapkan Perubahan Perilaku sebagai salah satu tahap dalam tata cara penanganan perkara pelanggaran hukum persaingan usaha adalah sebagai bentuk peringatan KPPU berupa teguran kepada pelaku usaha yang diduga melanggar untuk merubah perilakunya; menumbuhkan Muhammad Wahyu Sudrajat kesadaran atau itikad baik kepada pelaku usaha terlapor untuk melaksanakan penetapan Perubahan Perilaku; untuk mempermudah pemeriksaan perkara dan mempersingkat jangka waktu penanganan perkara pelanggaran hukum persaingan usaha. Tata cara Perubahan Perilaku merupakan bagian dari tata cara penanganan perkara di KPPU yang harus pula diawali dengan adanya dugaan pelanggaran hukum persaingan usaha yang dilaporkan atau diketahui oleh KPPU. Untuk itu, KPPU melakukan penelitian dan klarifikasi laporan, kemudian dilanjutkan dengan pemberkasan yang diikuti dengan gelar laporan yang dihadiri oleh anggota Komisi. Jika gelar laporan dinyatakan layak, maka dilanjutkan ke tahap Pemeriksaan Pendahuluan melalui penetapan Komisi. Pemeriksaan Pendahuluan dilakukan untuk memperoleh pengakuan dan bukti awal yang cukup dari pelaku usaha terlapor tentang dugaan pelanggaran yang dituduhkan kepadanya. Berdasarkan bukti awal yang cukup, KPPU mengajukan tawaran Perubahan Perilaku kepada pelaku usaha terlapor yang diduga melanggar. Tawaran Perubahan Perilaku yang diterima, ditindaklanjuti oleh KPPU dengan membuat keputusan berupa Penetapan Perubahan Perilaku yang diikuti dengan monitoring penetapan Perubahan Perilaku. Penetapan tersebut, akan menghentikan sementara (suspend) suatu penanganan perkara sebelum dilanjutkan ke tahap Pemeriksaan Lanjutan. Sementara itu, tawaran Perubahan Perilaku yang tidak diterima, maka terhadap penanganan perkaranya akan dilanjutkan ke tahap Pemeriksaan Lanjutan. Perubahan Perilaku ditetapkan dalam suatu Penetapan Komisi, yang memberikan akibat hukum dalam penanganan perkara bagi KPPU dan bagi pelaku usaha terlapor. Bagi pihak KPPU, adanya penetapan perubahan perilaku, berakibat KPPU melakukan monitoring terhadap pelaksanaan penetapan. Hasil monitoring tersebut mempengaruhi terhadap jalannya penanganan perkara di KPPU. Sedangkan bagi pihak pelaku usaha terlapor, adanya Penetapan Perubahan Perilaku, berakibat terlapor harus melaksanakan isi penetapan yang berisikan komitmen untuk merubah perilakunya berdasarkan bukti awal adanya dugaan pelanggaran yang menciptakan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Jika terlapor melaksanakan penetapan tersebut, maka penanganan perkara dihentikan hanya sampai pada tahap Perubahan Perilaku ini, sedangkan jika terlapor tidak melaksanakan penetapan tersebut, maka penanganan perkaranya dilanjutkan ke tahap Pemeriksaan Lanjutan. Kata kunci : penanganan perkara, KPPU, Perubahan Perilaku
Jenis Karya Akhir: | Artikel |
---|---|
Subyek: | |
Program Studi: | FKIP > Prodi PPKN |
Pengguna Deposit: | tik . 8 |
Date Deposited: | 15 Jan 2016 04:11 |
Terakhir diubah: | 15 Jan 2016 04:11 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/18091 |
Actions (login required)
Lihat Karya Akhir |