0612011055, SARTIKA SARI (2012) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK PEMULIA VARIETAS TANAMAN DI INDONESIA. Digital Library.
|
File PDF
ABSTRAK.pdf Download (5Kb) | Preview |
|
|
File PDF
kesimpulan.pdf Download (6Kb) | Preview |
|
|
File PDF
pendahuluna.pdf Download (124Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Abstrak Pemuliaan tanaman adalah kegiatan meneliti, merakit dan menemukan varietas baru tanaman yang lebih unggul agar dapat meningkatkan kualitas dan kuantitas hasil pertanian serta meningkatkan taraf hidup masyarakat. Orang yang melakukan kegiatan pemuliaan tanaman disebut pemulia. Proses pemuliaan dilakukan dengan waktu yang cukup lama, tingkat kerumitan yang tinggi dan biaya yang besar, maka hasil dari kegiatan ini diberi penghargaan yang berbentuk perlindungan hukum yang memberikan hak-hak pemulia sehingga terpacu lebih giat untuk memuliakan tanaman, yaitu dengan dibentuknya Undang-Undang No. 29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Tanaman (UU PVT). Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah bagaimanakah perlindungan hukum terhadap hak pemulia varietas tanaman di Indonesia. Jenis penelitian ini adalah hukum normatif dengan tipe penelitian deskriptif serta pendekatan masalah yuridis teoritis. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder yang dikumpulkan melalui studi perundang-undangan, pustaka, dan wawancara, yaitu wawancara di Pusat PVT dan pemulia varietas tanaman. Hasil penelitian bahwa Pusat PVT adalah lembaga pemerintahan yang berperan melakukan pengawasan dan pengelolaan PVT. Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon untuk mendapatkan hak PVT adalah mengajukan permohonan hak secara tertulis kepada kantor Pusat PVT dengan memenuhi berbagai persyaratan, jika persyaratan telah dinyatakan lengkap, maka pemohon berhak mendapatkan hak-hak PVT. Adapun varietas yang tidak memenuhi persyaratan, baik secara administratif maupun tidak memenuhi kriteria baru, unik, seragam, stabil dan diberi nama (BUSS), maka permohonan hak PVT akan ditolak. Namun jika ditolak, pihak pemohon dapat mengajukan banding ke Komisi Banding PVT, yang kemudian keputusan Komisi Banding PVT bersifat final dan mengikat.
Jenis Karya Akhir: | Artikel |
---|---|
Subyek: | |
Program Studi: | FKIP > Prodi PPKN |
Pengguna Deposit: | tik 16 . Digilib |
Date Deposited: | 15 Jan 2016 07:40 |
Terakhir diubah: | 15 Jan 2016 07:40 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/18130 |
Actions (login required)
Lihat Karya Akhir |