ANALISIS PUTUSAN PAILIT PT DIRGANTARA INDONESIA (PERSERO) (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NIAGA NOMOR 41/PAILIT/2007/PN.NIAGA/JKT.PST)

0612011063, WINDY LESTARI (2012) ANALISIS PUTUSAN PAILIT PT DIRGANTARA INDONESIA (PERSERO) (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NIAGA NOMOR 41/PAILIT/2007/PN.NIAGA/JKT.PST). Digital Library.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK_WINDY_LESTARI.pdf

Download (47Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Permohonan pernyataan pailit harus diajukan melalui Pengadilan Niaga sebagai pengadilan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara kepailitan berdasarkan UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Permohonan yang memenuhi syarat formal berupa adanya dua atau lebih kreditur dan memiliki minimal 1 (satu) utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, akan diputus pailit oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Niaga. Suatu putusan pailit pada pokoknya berisi isi putusan yang memuat duduk perkara, dasar dan pertimbangan hukumnya. Salah satu contoh putusan pailit yang telah diputus Pengadilan niaga yaitu Putusan Pengadilan Niaga No. 41/Pailit/2007/PN.Niaga/Jkt.Pst. tentang pailitnya PT Dirgantara Indonesia (Persero), dengan Pemohon Pailit yaitu mantan karyawan PT Dirgantara Indonesia (Persero) dan Termohon Pailit yaitu PT Dirgantara Indonesia (Persero). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis isi putusan Pengadilan Niaga No. 41/Pailit/2007/PN.Niaga/Jkt.Pst, dengan pokok bahasan yaitu pertimbangan hukum dan akibat hukum putusan Pengadilan Niaga Nomor 41/Pailit/2007/PN. Niaga/Jkt.

Jenis Karya Akhir: Artikel
Subyek:
Program Studi: Fakultas Hukum > Magister Hukum S2
Pengguna Deposit: IC-STAR . 2015
Date Deposited: 15 Jan 2016 04:14
Terakhir diubah: 15 Jan 2016 04:14
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/18162

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir