PENGAWASAN PENDIDIKAN FORMAL OLEH UPT PENDIDIKAN KABUPATEN LAMPUNG SELATAN

0612011271, TIKA SILVIA (2012) PENGAWASAN PENDIDIKAN FORMAL OLEH UPT PENDIDIKAN KABUPATEN LAMPUNG SELATAN. Digital Library.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK_TIKA_SILVIA.pdf

Download (31Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 Pasal 31 ayat (1) menentukan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Pada pendidikan, untuk menjamin terjadinya proses yang sesuai dengan peraturan, diperlukan pengawasan. Permasalahan pendidikan terutama pada sumber daya manusia yaitu guru-guru banyak yang melalaikan kewajiban mengerjakan administrasi pembelajaran dan rendahnya tingkat disiplin guru dan kurangnya sarana dan prasarana dapat dilihat di banyak sekolah. Sedangkan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional yang menyatakan bahwa sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan dasar tersebut maka pemerintah maka mendirikan suatu organisasi yaitu UPT Pendidikan. UPT Pendidikan mengawasi pelaksanaan kegiatan pendidikan formal dan pendidikan diluar sekolah dan mengkoordinasikan, memantau, dan mengendalikan pelaksanaan program dan kebijakan teknis di bidang pendidikan. Sesuai dengan Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja UPT Kabupaten Lampung Selatan.

Jenis Karya Akhir: Artikel
Subyek:
Program Studi: FKIP > Prodi Magister Keguruan Guru SD
Pengguna Deposit: IC-STAR . 2015
Date Deposited: 15 Jan 2016 04:16
Terakhir diubah: 15 Jan 2016 04:16
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/18180

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir