ANALISIS PERAN KEJAKSAAN DALAM PENUNTUTAN TERHADAP TERDAKWA TINDAK PIDANA KORUPSI YANG MELARIKAN DIRI KE LUAR NEGERI

0512011197, Neli Ernawati (2010) ANALISIS PERAN KEJAKSAAN DALAM PENUNTUTAN TERHADAP TERDAKWA TINDAK PIDANA KORUPSI YANG MELARIKAN DIRI KE LUAR NEGERI. Digital Library.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (19Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
bab1.pdf

Download (36Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
bab5.pdf

Download (9Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Korupsi dinilai sebagai kejahatan yang luar biasa (extraordinary crime), sehingga dalam pemberantasan dan penanganannya membutuhkan upaya dan cara-cara yang luar biasa. Korupsi telah menjelma menjadi kejahatan besar yang melemahkan hampir dalam semua aspek kehidupan, baik kesehatan, pendidikan, ekonomi dan penegakan hukum. Pemberantasan kasus korupsi dengan konsisten mengandalkan Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pada kenyataannya, proses hukum pada sebagian tindak pidana korupsi terkesan terabaikan. Hal ini terlihat dengan adanya terdakwa tindak pidana korupsi yang dengan mudah meninggalkan Indonesia sebelum proses hukum diselesaikan. Lembaga Kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum di Indonesia diharapkan mampu melaksanakan tugas dan kewajibannya dalam bidang penuntutan secara obyektif, merdeka dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun guna terciptanya penegakan hukum yang bersih dan demi keadilan untuk bangsa dan negara. Lembaga Kejaksaan juga dituntut meningkatkan kinerjanya dalam pemberantasan korupsi, karena selama ini lembaga Kejaksaan belum mampu memperlihatkan profesionalitas kinerja aparatnya dalam penanganan kasus korupsi. Berdasarkan uraian diatas, maka yang menjadi pokok permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini adalah bagaimanakah peran kejaksaan dalam penuntutan terhadap terdakwa tindak pidana korupsi yang melarikan diri ke luar negeri dan hambatan apakah yang dihadapi lembaga kejaksaan dalam proses penuntutan terhadap terdakwa tindak pidana korupsi yang melarikan diri ke luar negeri. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis Neli Ernawati normatif yang ditunjang dengan pendekatan yuridis empiris. Sumber data yang digunakan yaitu data sekunder yang didukung oleh data primer. Populasi dalam penelitian ini terdiri dari Kasubsi Penyidikan dan Penuntutan pada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Kasubsi Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Tinggi Lampung serta Kasi Upaya Hukum Eksekusi dan Eksaminasi Kejaksaan Tinggi Lampung. Penentuan sampel dalam penelitian ini menggunakan sampel berupa proporsional purposive sampling berdasarkan pertimbangan tertentu sesuai dengan pengetahuan dan kedudukannya. Hasil penelitian dan pembahasan dalam skripsi ini dapat disimpulkan bahwa Lembaga Kejaksaan mempunyai peran yang sangat penting terkait tugas dan wewenang Kejaksaan dalam penuntutan terdakwa tindak pidana korupsi yang melarikan diri ke luar negeri. Kejaksaan mempunyai peran yang sangat krusial dalam proses penegakan hukum pidana, karena dapat atau tidaknya perkara pidana masuk ke pengadilan adalah tergantung sepenuhnya oleh Kejaksaan (Penuntut Umum). Peran yang amat besar inilah harus diikuti dengan independensi dalam melaksanakan kewenangan tersebut. Hal ini dibuktikan dengan upaya Kejaksaan yang membentuk Satuan Tugas Khusus (Satgas), yaitu Tim Pemburu Koruptor yang dibentuk Kejaksaan Agung yang bertugas untuk menangani kasus-kasus korupsi dan menangkap terdakwa tindak pidana korupsi yang melarikan diri ke luar negeri. Selain itu dibentuklah perjanjian ekstradisi antara Indonesia dengan negara yang bersangkutan guna mempermudah proses hukum dan penegakan hukum terhadap terdakwa tindak pidana korupsi. Adapun saran yang diberikan penulis pada peran kejaksaan dalam penuntutan terhadap terdakwa tindak pidana korupsi yang melarikan diri ke luar negeri, juga sebagai upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi yaitu bahwasanya lembaga Kejaksaan meningkatkan kinerjanya terkait tugas penuntutan dan penyidikan yang menjadi dasar penuntutan, dalam tugas penuntutan, Jaksa Penuntut Umum diharapkan mampu menuntut terdakwa korupsi dengan ancaman setinggi-tingginya sesuai dengan aturan yang berlaku serta bersikap obyektif, profesional serta merdeka dan terbebas dari pengaruh kekuasaan manapun dalam melaksanakan tugas penuntutan, lembaga Kejaksaan diharapkan menjalin kerjasama dan koordinasi dengan POLRI, PPATK (Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan), dan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Departemen Hukum dan HAM, serta Departemen Luar Negeri demi terciptanya pemberantasan korupsi dan penegakan hukum yang optimal, selain itu terkait keberadaan terdakwa yang berada di luar negeri, diperlukan kerjasama dengan lembaga penegak hukum di negara asing seperti Interpol guna melacak keberadaan terdakwa tindak pidana korupsi yang melarikan diri ke luar negeri.

Jenis Karya Akhir: Artikel
Subyek:
Program Studi: FKIP > Prodi Magister Manajemen Pendidikan
Pengguna Deposit: tik . 8
Date Deposited: 15 Jan 2016 04:17
Terakhir diubah: 15 Jan 2016 04:17
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/18195

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir