KEGUNAAN KRIMINOLOGI DALAM PENEGAKAN HUKUM PIDANA

nn, SEPTA YOPI YANSYAH (2012) KEGUNAAN KRIMINOLOGI DALAM PENEGAKAN HUKUM PIDANA. Digital Library.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK_SEPTA_YOPI_YANSYAH.pdf

Download (45Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Kejahatan merupakan suatu fenomena yang komplek yang dapat dipahami dari sisi yang berbeda. Usaha memahami kejahatan ini sebenarnya telah berabad-abad lalu dipikirkan oleh para ilmuan terkenal. Salah satu ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang kejahatan adalah kriminologi. Nama kriminologi berasal dari kata “crime” yang berarti kejahatan atau penjahat dan “logos” yang berarti ilmu pengetahuan, maka kriminologi ialah suatu ilmu yang mempelajari gejala kejahatan seluas–luasnya. Pengertian seluas–luasnya mengandung arti seluruh kejahatan dan hal–hal berhubungan dengan kejahatan. Hal yang berhubungan dengan kejahatan ialah sebab–sebab kejahatan, cara–cara memperbaiki penjahat, cara–cara mencegah kemungkinan timbulnya kejahatan, akibat yang di timbulkannya, dan reaksi masyarakat.

Jenis Karya Akhir: Artikel
Subyek:
Program Studi: Fakultas Hukum > Magister Hukum S2
Pengguna Deposit: IC-STAR . 2015
Date Deposited: 15 Jan 2016 04:18
Terakhir diubah: 15 Jan 2016 04:18
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/18206

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir