0642011180, FERRY FADLY FAUZI (2010) PERAN CAMAT SEBAGAI PERANGKAT DAERAH DALAM PELAYANAN PERTANAHAN DI KECAMATAN GEDONG TATAAN KABUPATEN PESAWARAN. Digital libary.
|
File PDF
ABSRTAK.pdf Download (105Kb) | Preview |
|
|
File PDF
bab 1.pdf Download (126Kb) | Preview |
|
|
File PDF
BAB V.pdf Download (6Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Pelayanan Pertanahan oleh Camat didasarkan pada pembagian kewenangan yang jelas antara Pemerintah, Daerah propinsi, Daerah kabupaten dan Daerah kota yang telah diatur dalam Pasal 2 Ayat 1 Undang – Undang No. 32 Tahun 2004. Peran Camat terdiri dari dua yaitu sebagai Perangkat daerah kecamatan dan sebagai PPAT. Dalam Pasal 13 dan Pasal 14 UU No.32 tahun 2004 disebutkan fungsi Camat sebagai perangkat daerah bahwa urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah (Provinsi dan Kabupaten/kota) merupakan uruan bersekala daerah (Provinsi dan Kabupaten/kota) yang meliputi 16 urusan, salah satunya adalah ‘Pelayanan Pertanahan’. Sedangkan fungsi Camat sebagai PPAT Sementara dalam pelayanan pertahanan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1998 Tentang peraturan jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang pendaftaran Tanah. Permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini bagaimana peran Camat sebagai perangkat daerah dalam pelayanan pertanahan dan apakah faktor yang menghambat Camat dalam pelayanan pertanahan tersebut. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dilakukan dengan wawancara dan penyebaran kuisioner terhadap responden yang berwenang memberikan informasi dan berkepentingan didalamnya. Data skunder dilakukan dengan studi pustaka, dokumen dan studi perundangan. Data sekunder terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Pengolahan data dilakukan melalui proses editing, coding, dan sitematis data, setelah data selesai diolah kemudian dianalisis dengan cara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa pelaksanaan pelayanan pertanahan di Kecamatan Gedong Tataan yang paling banyak adalah Kelurahan Gedong Tataan. Pelaksanaan pelayanan pertanahan sesuai dengan wewenang Camat belum semuanya terlaksana. Sesuai dengan kebutuhan masyarakat tentang pelayanan pertanahan di Kecamatan Gedong Tataan yang banyak diperlukan oleh masyarakat adalah Surat Keterangan Tanah (SKT), pembuatan akta jual beli. laporan bulanan akta kecamatan Gedong Tataan terhitung sejak januari 2009 sampai dengan saat penelitian yaitu September 2010 adalah baru 66 Akta Jual Beli dan 6 Akta Hibah yang telah dikeluarkan oleh Camat di
Jenis Karya Akhir: | Artikel |
---|---|
Subyek: | |
Program Studi: | FAKULTAS MIPA > Prodi Fisika |
Pengguna Deposit: | tik . 8 |
Date Deposited: | 15 Jan 2016 04:18 |
Terakhir diubah: | 15 Jan 2016 04:18 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/18212 |
Actions (login required)
Lihat Karya Akhir |