KAJIAN TERHADAP KEJAHATAN PELAYARAN MENURUT HUKUM INTERNASIONAL (Studi Kejahatan Pelayaran di Somalia)

0612011161, HOTLINA (2012) KAJIAN TERHADAP KEJAHATAN PELAYARAN MENURUT HUKUM INTERNASIONAL (Studi Kejahatan Pelayaran di Somalia). Digital libary.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (84Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
bab 1.pdf

Download (282Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB V.pdf

Download (85Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Serangkaian peristiwa pembajakan dan perompakan telah terjadi di Somalia dalam beberapa waktu terakhir ini, tepatnya di wilayah perairan Teluk Aden dan di lepas pantai Somalia. Teluk Aden berhubungan dengan Lautan Hindia dan juga mempunyai jalur yang berhubungan dengan Terusan Suez dan Laut Tengah (laut Mediterania), dimana setiap tahunnya dilewati sekitar 20.000 kapal laut. Permasalahan dalam penulisan skripsi ini yaitu bagaimana pengaturan tentang kejahatan pelayaran menurut hukum internasional, kemudian bagaimana pelaksanaan yurisdiksi terhadap pelaku kejahatan pelayara di Somalia menurut hukum internasional, dengan tujuan untuk menjelaskan pengaturan tentang kejahatan pelayaran menurut hukum internasional, serta pelaksanaan yurisdiksi terhadap pelaku kejahatan pelayaran tersebut menurut hukum internasional. Metode yang dipakai dalam penulisan ini yaitu berupa penelitian hukum normatif, dengan tipe penelitian deskriptif analitis dan data yang digunakan adalah data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, peristiwa yang terjadi di perairan Somalia merupakan peristiwa pembajakan (di lepas pantai Somalia) dan perompakan (di laut teritorial Somalia). Berdasarkan hukum internasional, kejahatan pelayaran mengenai pembajakan di laut, terdapat dalam pasal 100 sampai 107 KHL 1982. Sedangkan kejahatan pelayaran yang berupa perompakan/perampokan bersenjata diatur dalam konvensi Roma 1988. Pelaksanaan yurisdiksi terhadap pelaku pembajakan di Somalia menurut hukum internasional mengacu pada pasal 105 KHL 1982 yang menyatakan bahwa, “setiap negara dapat mengadili dan menghukum para pelaku perompakan tersebut, serta menetapkan tindakan yang akan diambil berkenaan dengan kapalkapal, pesawat udara atau barang-barang tersebut dengan memperhatikan kepentingan pihak ketiga.” Sedangkan pelaksanaan yurisdiksi terhadap pelaku perompakan di

Jenis Karya Akhir: Artikel
Subyek:
Program Studi: FKIP > Prodi Bimbingan dan Konseling
Pengguna Deposit: tik . 8
Date Deposited: 15 Jan 2016 04:24
Terakhir diubah: 15 Jan 2016 04:24
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/18234

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir