0442011194, RONAL SAPUTRA (2012) PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU PERBUATAN TIDAK MENYENANGKAN (Studi Putusan Perkara No.49/Pid.B/2009/PN.GS). Digital Library.
|
File PDF
ABSTRAK_Ronal_Saputra.pdf Download (42Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Perbuatan tidak menyenangkan adalah suatu tindak pidana yang terjadi antara individu dengan individu yang lain. Tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan memang tidak merugikan korban secara fisik tetapi sangat merugikan korban secara moril dan materiil. Korban yang dirugikan akan merasakan rasa malu, cemas, dan bahkan akan merasa takut. Berdasarkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, pelaku perbuatan tidak menyenangkan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan sanksi pidana. Permasalahan dalam penulisan ini adalah: a) bagaimanakah pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku perbuatan tidak menyenangkan. b) apakah yang menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana pada pelaku tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan. Lingkup pembahasan penelitian ini adalah pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku perbuatan tidak menyenangkan dalam studi putusan perkara Nomor 49 / Pid.B / 2009 / PN.GS.
Jenis Karya Akhir: | Artikel |
---|---|
Subyek: | |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Magister Hukum S2 |
Pengguna Deposit: | IC-STAR . 2015 |
Date Deposited: | 15 Jan 2016 04:25 |
Terakhir diubah: | 15 Jan 2016 04:25 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/18242 |
Actions (login required)
Lihat Karya Akhir |