PENGAWASAN PENDIDIKAN FORMAL OLEH UPT PENDIDIKAN KABUPATEN LAMPUNG SELATAN

0612011271, TIKA SILVIA (2012) PENGAWASAN PENDIDIKAN FORMAL OLEH UPT PENDIDIKAN KABUPATEN LAMPUNG SELATAN. Digital Library.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (7Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB I.pdf

Download (102Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB V.pdf

Download (8Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Abstrak Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 Pasal 31 ayat (1) menentukan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Pada pendidikan, untuk menjamin terjadinya proses yang sesuai dengan peraturan, diperlukan pengawasan. Permasalahan pendidikan terutama pada sumber daya manusia yaitu guru-guru banyak yang melalaikan kewajiban mengerjakan administrasi pembelajaran dan rendahnya tingkat disiplin guru dan kurangnya sarana dan prasarana dapat dilihat di banyak sekolah. Sedangkan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional yang menyatakan bahwa sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan dasar tersebut maka pemerintah maka mendirikan suatu organisasi yaitu UPT Pendidikan. UPT Pendidikan mengawasi pelaksanaan kegiatan pendidikan formal dan pendidikan diluar sekolah dan mengkoordinasikan, memantau, dan mengendalikan pelaksanaan program dan kebijakan teknis di bidang pendidikan. Sesuai dengan Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja UPT Kabupaten Lampung Selatan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah pengawasan pendidikan formal oleh UPT Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan. (2) Apakah Faktor-faktor yang menghambat pengawasan pendidikan formal oleh UPT Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan. Metode penelitian yang digunakan adalah dengan pendekatan secara yuridis normatif dan pendekatan secara yuridis empiris. Adapun sumber dan jenis data adalah data primer dari studi lapangan dengan melakukan wawancara Kepala UPT Kabupaten Lampung Selatan dan data sekunder diperoleh dari studi pustaka. Data yang diperoleh kemudian diolah dengan cara memeriksa dan mengoreksi data, setelah itu data diolah dan diadakan analisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Pengawasan pendidikan dasar oleh UPT Pendidikan dilakukan dengan dua tahap, yaitu pengawasan preventif dilakukan dengan langkah-langkah yaitu menyusun rencana kerja, sosialisasi, pelatihan serta rapat organisasi, seleksi dan alokasi, pemanfaatan dana, dan evaluasi internal, kegiatan rutin program, administrasi dan pelaporan. (2) Pengawasan represif yaitu dengan kunjungan kelas, observasi kelas, wawancara, observasi administrasi dan sarana pendidikan serta pelaporan hasil dan rekomendasi . Hasil pengawasan di SD Negeri 3 Merak Batin menunjukkan bahwa masih terdapat siswa-siswi yang mengulang dari kelas 1 -6 berjumlah 10 orang, angka putus sekolah berjumlah 2 orang, ruang belajar yang layak pakai sekitar 75% dan tidak layak pakai sekitar 25%. Sedangkan SD Negeri 1 Pemanggilan masih terdapat siswa-siswi yang mengulang dari kelas 1 -6 berjumlah 17 orang, angka putus sekolah berjumlah 4 orang, ruang belajar yang layak pakai sekitar 65% dan tidak layak pakai sekitar 35%.(2) Faktor penghambat yang dihadapi UPT Pendidikan dalam pengawasan pendidikan dasar Kabupaten Lampung Selatan adalah Sarana dan prasarana penunjang kerja secara kualitas dan kuantitas masih sangat terbatas, Secara manajemen dan organisasi dan struktur organisasi belum lengkap dan rincian tugas belum matang, Adanya keterbatasan dana dan program pembangunan dari pemerintah pusat.

Jenis Karya Akhir: Artikel
Subyek:
Program Studi: FKIP > Prodi PPKN
Pengguna Deposit: tik 16 . Digilib
Date Deposited: 21 Jan 2016 03:14
Terakhir diubah: 21 Jan 2016 03:14
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/18256

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir