KEGUNAAN KRIMINOLOGI DALAM PENEGAKAN HUKUM PIDANA

nn, SEPTA YOPI YANSYAH (2012) KEGUNAAN KRIMINOLOGI DALAM PENEGAKAN HUKUM PIDANA. Digital Library.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK SEPTA YOPI YANSYAH.pdf

Download (115Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Kejahatan merupakan suatu fenomena yang komplek yang dapat dipahami dari sisi yang berbeda. Usaha memahami kejahatan ini sebenarnya telah berabad-abad lalu dipikirkan oleh para ilmuan terkenal. Salah satu ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang kejahatan adalah kriminologi. Nama kriminologi berasal dari kata “crime” yang berarti kejahatan atau penjahat dan “logos” yang berarti ilmu pengetahuan, maka kriminologi ialah suatu ilmu yang mempelajari gejala kejahatan seluas–luasnya. Pengertian seluas–luasnya mengandung arti seluruh kejahatan dan hal–hal berhubungan dengan kejahatan. Hal yang berhubungan dengan kejahatan ialah sebab–sebab kejahatan, cara–cara memperbaiki penjahat, cara–cara mencegah kemungkinan timbulnya kejahatan, akibat yang di timbulkannya, dan reaksi masyarakat. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah kegunaan kriminologi dalam penegakan hukum pidana dan faktor–faktor apa saja yang mempengaruhi perkembangan kriminologi dalam penegakan hukum pidana. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif ( Library Research ) yaitu dilakukan dengan menelaah peraturan-pertauran yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti dan bahan kepustakaan sebagai pendukung atau landasan secara teoritis, dengan menggunakan dua jenis data yaitu data primer yang diperoleh dari wawancara serta data sekunder yang diperoleh dari studi literatur. Berdasarkan hasil penelitian, diperoleh hasil sebagai berikut, yaitu kegunaan kiminologi dalam penegakan hukum pidana adalah dibagi menjadi tiga tahapan yaitu : Pertama pada tahap formulasi adalah memberikan saran dalam pembuatan Rencana Undang-Undang, mengkriminalkan suatu perbuatan yang tadinya bukan merupakan tindak pidana menjadi perbuatan yang dapat dipidana dan Mendekriminalisasikan suatu perbuatan yang tadinya tindak pidana menjadi bukan perbuatan yang dapat dipidana.

Jenis Karya Akhir: Artikel
Subyek:
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: IC-STAR . 2015
Date Deposited: 15 Jan 2016 04:26
Terakhir diubah: 15 Jan 2016 04:26
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/18259

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir