ANALISIS HUKUM PUTUSAN KPPU NO. 21/KPPU-L/20087DAN PUTUSAN KPPU NO. 05/KPPU-L/2008 TENTANG PERSEKONGKOLAN TENDER SEBAGAI BENTUK PELANGGARAN DALAM HUKUM PERSAINGAN USAHA

NN, Rini Febriani (2012) ANALISIS HUKUM PUTUSAN KPPU NO. 21/KPPU-L/20087DAN PUTUSAN KPPU NO. 05/KPPU-L/2008 TENTANG PERSEKONGKOLAN TENDER SEBAGAI BENTUK PELANGGARAN DALAM HUKUM PERSAINGAN USAHA. Digital Library.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK_Rini_Febriani.pdf

Download (42Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Pemerintah Indonesia telah menetapkan UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (selanjutnya disingkat UU No. 5 Tahun 1999). Dalam upaya menerapkan semua peraturan dan juga mengawasi jalannya peraturan dari UU No. 5 Tahun 1999 tersebut, maka dibentuklah suatu komisi yang memiliki tugas dan wewenang yang ditetapkan oleh UU No. 5 Tahun 1999 yaitu Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( selanjutnya disebut KPPU ). Salah satu wujud pelaksanaan tugas KPPU adalah pelanggaran persekongkolan tender pengadaan Pipa PVC dan HDPE Pengembangan Kinerja Pengelolaan Air minum Provinsi Kepulauan Riau dan memeriksa dan memutus pelanggaran persekongkolan tender pengadaan barang dan jasa KPP madya Batam. Kedua perkara tersebut telah diperiksa dan diputus dalam Putusan KPPU No. 21/KPPU-L/2007 dan Putusan KPPU No. 05/KPPUL/ 2008. Pelanggaran dalam kedua perkara tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Persekongkolan dalam Tender, Untuk itu, penelitian ini bertujuan untuk memperoleh gambaran secara lengkap, jelas dan terperinci tentang unsur-unsur pelanggaran dan bentuk persekongkolan dalam Putusan KPPU No. 21/KKPUL/ 2007 dan Putusan KPPU No. 05/KPPU-L/2008.

Jenis Karya Akhir: Artikel
Subyek:
Program Studi: FKIP > Prodi Pendidikan Ekonomi IPS
Pengguna Deposit: IC-STAR . 2015
Date Deposited: 15 Jan 2016 04:27
Terakhir diubah: 15 Jan 2016 04:27
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/18265

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir