0642011326, Rina Agus Silviyanti (2010) FUNGSI GELAR PERKARA DALAM PENYIDIKAN TINDAK PIDANA. Digital Library.
|
File PDF
4. ABTRAK SKRIPSI.pdf Download (8Kb) | Preview |
|
|
File PDF
I.PENDAHULUAN.pdf Download (114Kb) | Preview |
|
|
File PDF
V. PENUTUP.pdf Download (85Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Kepolisian Republik Indonesia sebagai salah satu alat penegak hukum harus mampu meningkatkan kemampuanya, baik dari kemampuan fisik maupun kemampuan teknis penyidikannya melalui pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Disamping hal tersebut bahwa kemampuan teknologi juga berpengaruh terhadap timbulnya modus-modus operandi baru dalam melakukan kejahatan yang tidak jarang menimbulkan kesulitan bagi penyidik dalam mengungkap unsur-unsur tindak pidana atas kejahatan tersebut.koordinasi antara penegak hukum telah dilaksanakan melalui Mahkamah Agung, Kejaksaan dan Kepolisian (MAHKEJAPOL) dengan tujuan untuk menyamakan persepsi tentang penafsiran terhadap aturan-aturan yang ada dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, namun dalam prakteknya masih saja dijumpai perbedaan-perbedaan pendapat dalam penafsiran hukum diantara Penyidik dan Penasehat Hukum maupun Penuntut Umum. Permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah bagaimanakah fungsi gelar perkara dalam penyidikan tindak pidana dan apakah faktor-faktor penghambat gelar perkara dalam penyidikan tindak pidana. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian melalui dua pendekatan yaitu pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Yuridis normatif adalah pendekatan yang dilakukan dengan cara mempelajari buku-buku, bahan-bahan bacaan, literatur perundang-undangan yang menunjang dan berhubungan dengan penelaahan hukum terhadap kaidah yang dianggap sesuai dengan penelitian hukum tertulis yang bersifat teoritis asas-asas hukum, dasar hukum, dan konsep-konsep hukum. Pendekatan empiris adalah pendekatan untuk memperoleh data primer, ditujukan pada penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terjadi dalam kenyataan, baik sebagai sikap, pendapat, ataupun prilaku terhadap proses gelar perkara dalam penyidikan tindak pidana di Poltabes Bandarlampung. Rina Agus Silviyanti Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan bahwa fungsi gelar perkara dalam penyidikan tindak pidana merupakan salah satu upaya untuk membantu penyidikan dalam memberikan gambaran yang objektif dan jelas akan status hukum dan aspek hukum suatu permasalahan bagi penyidik pada suatu kasus yang menurut penilaian penyidik tidak jelas. Faktor-faktor penghambat dalam pelaksanaan gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik di Poltabes Bandar Lampung adalah faktor hukumnya sendiri yaitu undang-undang yang berlaku, faktor penegak hukum yaitu pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum, faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum, faktor masyarakat yaitu lingkungan di mana hukum tersebut berlaku atau diterapkan Berdasarkan kesimpulan di atas maka salah satu alternatif penyelesaian masalah dimasa yang akan datang, dapat penulis sampaikan beberapa saran agar didalam materi gelar perkara dirumuskan adanya format yang lengkap, seperti kasus posisi yang memuat kronologis kejadian. Alat-alat bukti yang telah diperoleh Penyidik dengan uraian keterangan yang mengarah kepada unsur-unsur tindak pidana yang diperkarakan. Analisis terhadap alat-alat bukti yang berhasil ditemukan dengan uraian tentang cukup atau tidaknya alat bukti tersebut untuk mendukukng pembuktian harus didasarkan kepada pemeriksaan para saksi yang keteranganya memiliki sinkronisasi atau penyesuaian sehingga nilai keterangan saksi memiliki kekuatan sebagai alat bukti.
Jenis Karya Akhir: | Artikel |
---|---|
Subyek: | |
Program Studi: | FKIP > Prodi PPKN |
Pengguna Deposit: | tik . 8 |
Date Deposited: | 15 Jan 2016 04:27 |
Terakhir diubah: | 15 Jan 2016 04:27 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/18274 |
Actions (login required)
Lihat Karya Akhir |