0642011388, TETRA PERMANA (2012) ANALISIS PELAKSANAAN HAK ADVOKAT DALAM PERKARA PIDANA. Digital Library.
|
File PDF
abstrak.pdf Download (8Kb) | Preview |
|
|
File PDF
kesimpulan.pdf Download (3672b) | Preview |
|
|
File PDF
pendahuluan.pdf Download (128Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Abstrak Undang-Undang tentang Advokat Nomor 18 tahun 2003 adalah untuk menyetarakan status profesi Advokat dengan profesi hukum lain Advokat sebagai unsur Penting bagi pencarian kebenaran materiil dalam proses peradilan, terutama dari sudut kepentingan hukum klien. Pengaturan juga ditujukan untuk melindungi masyarakat dari jasa hukum yang diberikan Advokat di bawah standar. Permasalahan dalam skripsi ini adalah Bagaimana pengaturan mengenaihak Advokat dalam persidangan perkara pidana berdasarkan Undang-Undang No.18 Tahun 2003 dan Bagaimanakah pelaksanaan hak Advokat dalam Persidangan perkara Pidana apakah sudah berjalan sebagaimana mestinya atau tidak Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Pendekatan yuridis normatif dilakukan dengan menelaah dan mengkaji konsep-konsep, teori-teori serta peraturan perundangundangan yang berhubungan dengan penanganan masalah hak advokad dalam persidangan perkara pidana. Sedangkan pendekatan yuridis empiris dilakukan untuk mempelajari hukum dan kenyataan, baik berupa penilaian, perilaku, pendapat, dan sikap yang berkaitan dengan pelaksanaan hak advokad dalam persidangan perkara pidana. Berdasarkan hasil dari penelitian maka penulis dapat menarik kesimpulan bahwa pengaturan mengenai hak Advokat terdapat dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Pengaturan mengenai hak Advokat terdapat dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 terdapat dalam Pasal 5,Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19 dan pasal 21 baik hak di dalam maupun diluar sidang pengadilan, terdapat pula dalam Kitab Undang-Undang Tetra Permana Hukum Acara Pidana Pasal 69, Pasal 70, Pasal 72, dan Pasal 73 dan hak-hak lain terdapat dalam Kode Etik Advokat Indonesia dan hak-hak tersebut adalah Hak Kebebasan dan Kemandirian, Hak Imunitas, Hak Memilih Informasi, Hak Ingkar, Hak untuk Menjalankan Praktek Peradilan di Seluruh Wilayah Indonesia, Hak Berkedudukan Sama dengan Penegak Hukum lainnya, Hak untuk Melindungi Dokumen dan Rahasia Klien, Hak Memberi Somasi. Pelaksanaan hak advokat mulai dari proses pemeriksaan sampai dengan putusan hakim wajib didampingi oleh seorang advokat. Advokat dapat membuat pernyataan-pernyataan, baik secara lisan maupun tulisan dalam pembelaan perkara yang menjadi tanggung jawabnya dalam sidang pengadilan sesuai dengan kapasitasnya sebagai advokat. Sedangkan kebebasan dalam menjalankan tugasnya adalah upaya dirinya dalam melakukan pembelaan secara hukum baik di dalam maupun di luar persidangan. Advokat memiliki hak kekebalan seorang dalam membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya, bahwa ia tak dapat dituntut saat menjalankan profesinya. Dan atas semua itu advokat tidak dapat dituntut secara hukum dan ia tidak dapat diidentifikasikan dengan kliennya dalam membela perkara klien oleh pihak yang berwenang dan atau masyarakat. Berdasarkan hasil penelitian maka penulis mencoba memberikan saran-saran yang dapat penulis ajukan sebagai bahan masukan untuk advokat. Saran tersebut adalah Dalam hal pelaksanaan hak yang dimiliki advokat, advokat yang memiliki kekebalan dan tidak dapat dituntut secara hukum dan ia tidak dapat diidentifikasikan dengan dengan kliennya dalam membela perkara klien oleh pihak yang berwenang dan atau masyarakat bukan berarti dia bebas melakukan apa saja dalam persidangan tetapi advokat masih memiliki batas kesopanan yang harus ditunjukannya didepan hakim sehingga hak tersebut dapt diterimanya. Mengenai seluruh hak yang ada dalam suatu proses hukum seorang advokat hendaknya lebih meminta hak tersebut karna terkadang hak yang seharusnya didapat oleh seorang advokat tidak diberikan kepadanya dengan bebagai alasan oleh karna itu seorang advokat harus bersifat aktif agar hak tersebut dapat dapat dipenuhi agar klien mendapatkan hasil yang semaksimal mungkin sampai perkara yang diperkarakan selesai.
Jenis Karya Akhir: | Artikel |
---|---|
Subyek: | |
Program Studi: | FKIP > Prodi PPKN |
Pengguna Deposit: | tik 16 . Digilib |
Date Deposited: | 21 Jan 2016 03:15 |
Terakhir diubah: | 21 Jan 2016 03:15 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/18277 |
Actions (login required)
Lihat Karya Akhir |