ANALISIS PELAKSANAAN HAK ADVOKAT DALAM PERKARA PIDANA

0642011388, TETRA PERMANA (2012) ANALISIS PELAKSANAAN HAK ADVOKAT DALAM PERKARA PIDANA. Digital Library.

[img]
Preview
FIle PDF
abstrak TETRA PERMANA.pdf

Download (8Kb) | Preview

Abstrak

Undang-Undang tentang Advokat Nomor 18 tahun 2003 adalah untuk menyetarakan status profesi Advokat dengan profesi hukum lain Advokat sebagai unsur Penting bagi pencarian kebenaran materiil dalam proses peradilan, terutama dari sudut kepentingan hukum klien. Pengaturan juga ditujukan untuk melindungi masyarakat dari jasa hukum yang diberikan Advokat di bawah standar. Permasalahan dalam skripsi ini adalah Bagaimana pengaturan mengenaihak Advokat dalam persidangan perkara pidana berdasarkan Undang-Undang No.18 Tahun 2003 dan Bagaimanakah pelaksanaan hak Advokat dalam Persidangan perkara Pidana apakah sudah berjalan sebagaimana mestinya atau tidak Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Pendekatan yuridis normatif dilakukan dengan menelaah dan mengkaji konsep-konsep, teori-teori serta peraturan perundangundangan yang berhubungan dengan penanganan masalah hak advokad dalam persidangan perkara pidana. Sedangkan pendekatan yuridis empiris dilakukan untuk mempelajari hukum dan kenyataan, baik berupa penilaian, perilaku, pendapat, dan sikap yang berkaitan dengan pelaksanaan hak advokad dalam persidangan perkara pidana. Berdasarkan hasil dari penelitian maka penulis dapat menarik kesimpulan bahwa pengaturan mengenai hak Advokat terdapat dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Pengaturan mengenai hak Advokat terdapat dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 terdapat dalam Pasal 5,Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19 dan pasal 21 baik hak di dalam maupun diluar sidang pengadilan, terdapat pula dalam Kitab Undang-Undang Tetra Permana Hukum Acara Pidana Pasal 69, Pasal 70, Pasal 72, dan Pasal 73 dan hak-hak lain terdapat dalam Kode Etik Advokat Indonesia dan hak-hak tersebut adalah Hak Kebebasan dan Kemandirian, Hak Imunitas, Hak Memilih Informasi, Hak Ingkar, Hak untuk Menjalankan Praktek Peradilan di Seluruh Wilayah Indonesia, Hak Berkedudukan Sama dengan Penegak Hukum lainnya, Hak untuk Melindungi Dokumen dan Rahasia Klien, Hak Memberi Somasi.

Jenis Karya Akhir: Artikel
Subyek:
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: IC-STAR . 2015
Date Deposited: 15 Jan 2016 04:28
Terakhir diubah: 15 Jan 2016 04:28
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/18278

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir